29 March 2011

Rekonstruksi Sistem Kepemilikan SDA untuk Kesejahteraan Rakyat

Oleh Hidayatullah Muttaqin, SE, MSI



Makalah disampaikan dalam:
Studium General “Prospek dan Aplikasi Sistem Ekonomi Islam”
TEMILNAS X 12-13 Maret 2011, Gedung Sultan Suriansyah Banjarmasin

Pengantar

Siapa yang tidak kenal Kalimantan? Pulau terbesar di Indonesia ini menyimpan segudang kekayaan alam. Kekayaan sumber daya alam Kalimantan meliputi kehutanan, pertanian, perkebunan, dan pertambangan.
Dalam Laporan Pemetaan Sektor Ekonomi yang dipublikasikan Bank Indonesia[1], Kalimantan Timur menempati peringkat kedua setelah Papua sebagai provinsi yang memiliki keunggulan di sektor pertambangan dan penggalian sedangkan Kalimantan Selatan menempati peringkat ketujuh. Pada sub sektor minyak dan gas bumi, Kalimantan Timur tempati peringkat kedua di bawah Riau. Untuk sub sektor pertambangan tanpa migas Kalimantan Selatan berada diperingkat ketiga di bawah Papua dan Nusa Tenggara Barat.
Hanya saja limpahan kekayaan alam tersebut tidak serta merta mengangkat derajat kehidupan penduduk di Kalimantan secara adil dan merata apalagi untuk seluruh rakyat Indonesia. Justru negara melalui berbagai regulasi dan kebijakan membuka kesempatan luas terjadinya penghisapan ekonomi di Kalimantan.

Kutukan Globalisasi

Mengapa wilayah yang kaya SDA justru mengalami pemburukan kinerja dari sisi kesejahteraan masyarakat? Joseph Stiglitz dalam bukunya Making Globalization Work menyebut masalah ini sebagai “kutukan SDA” (natural resource curse).[2]
Menurut Stiglitz, buruknya kinerja tersebut disebabkan oleh banyaknya negara berkembang yang perekonomiannya sangat bergantung pada SDA dan paradoks negara kaya SDA cenderung menjadi negara kaya dengan penduduk yang miskin. Stiglitz menekankan paradoks ini sebagai kegagalan globalisasi yang menjadi pusat kepentingan negara-negara maju.[3]
Secara nasional Kalimantan berkontribusi 9,20% terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto Indonesia yakni sebesar Rp422,7 trilyun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 66,57% Produk Domestik Regional Bruto Kalimantan disumbangkan oleh provinsi Kalimantan Timur (lihat grafik di samping).
Besarnya kontribusi Kaltim terhadap pembentukan PDRB Kalimantan disebabkan oleh potensi pertambangan di provinsi ini jauh lebih besar dibandingkan provinsi lainnya. Struktur PDRB Kaltim sendiri 47,13% disumbangkan oleh sektor pertambangan. Hal ini berbeda dengan provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah yang peran sektor pertambangannya jauh lebih kecil masing-masing 1,48% dan 7,44%. Hanya provinsi Kalimantan Selatan saja yang sektor pertambangannya cukup besar yakni 21,40%.
Meskipun PDRB Kaltim sangat besar bukan jaminan Kaltim tidak ada masalah. Justru provinsi yang paling kaya di Indonesia ini memiliki kinerja yang memprihatinkan dalam upaya mengangkat kesejahteraan rakyatnya. Jikalau output total perekonomian Kaltim (PDRB) diibaratkan sebagai kue, maka hanya sebagian kecil kue saja yang dapat dimakan penduduk Kaltim. Hal yang serupa juga berlaku untuk provinsi lainnya.
Dengan PDRB Rp 281,4 trilyun maka PDRB perkapita Kaltim tahun 2009 mencapai Rp 88,90 juta sehingga menempatkan pendapatan perkapita provinsi ini tertinggi di Indonesia. Anehnya dengan pendapatan rata-rata di atas kertas Rp 7,41 juta per bulan, tingkat pengeluaran perkapita penduduk Kaltim hanya Rp 622.754 saja di mana 45,45% di antaranya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pangan (lihat lampiran).
Data tersebut menggambarkan adanya gap yang sangat lebar antara pendapatan perkapita di atas kertas dengan pengeluaran perkapita penduduk. Gap ini merupakan indikator terjadinya penghisapan ekonomi. Dari data ini dapat diukur berapa tingkat penghisapan ekonomi.[4]
Tingkat penghisapan ekonomi di Kaltim adalah yang tertinggi di Kalimantan yakni sebesar 90,65%. Berdasarkan perhitungan ini dari Rp 281,4 trilyun PDRB Kaltim hanya 9,35% saja yang dapat dinikmati penduduk selebihnya (90,65%) lari ke luar khususnya ke Jakarta dan ke luar negeri.
Tingkat penghisapan ekonomi provinsi lainnya juga sangat parah tetapi masih di bawah Kaltim. Tingkat penghisapan ekonomi di provinsi Kalbar mencapai 61,98% sedangkan Kalteng dan Kalsel masing-masing 69,02% dan 59,18%. Fakta ini menunjukkan paradoks yang disebutkan oleh Stiglitz. Wilayah yang kaya SDA menjadi kaya dalam ukuran makro (PDRB) tetapi rakyatnya tidak dapat lepas dari kemiskinan karena terjadinya penghisapan.
Kaltim membuktikan sebagai provinsi yang paling besar potensi kekayaan SDA-nya sehingga menjadi provinsi yang paling kaya dalam ukuran makro ekonomi tetapi sebagian penduduknya masih hidup dalam kemiskinan. Dengan standar kemiskinan BPS yang sangat rendah saja, tingkat kemiskinan 2009 di Kaltim mencapai 7,66%. Lebih ironis lagi tingkat pengangguran Kaltim tahun 2009 adalah yang tertinggi di Kalimantan yakni sebesar 11,09%. Tingkat pengangguran ini berada di atas rata-rata tingkat pengangguran nasional 8,14%.
Tingkat pengangguran di provinsi Kalbar 5,63%, Kalteng 4,53%, dan Kalsel 6,75% lebih rendah dari Kaltim karena peran sektor pertanian sebagai penyerap tenaga kerja dalam struktur PDRB masih cukup besar. Peran sektor pertanian Kaltim hanya 5,76% saja sedangkan ketiga provinsi lainnya peran sektor pertanian di atas 20%.
Data-data yang disebutkan di atas membuktikan wilayah yang memiliki kekayaan SDA melimpah akan mengundang penghisapan ekonomi yang lebih besar dibandingkan wilayah yang kekayaan SDA-nya lebih kecil. Meskipun demikian tidak benar bahwa faktor kekayaan SDA menjadi sumber kutukan. Sebab fasilitator penghisapan ekonomi tersebut bukanlah kekayaan SDA itu sendiri melainkan sistem dan aturan kapitalis dan sekuler yang diterapkan di negeri kitalah penyebabnya.
Dalam hal ini globalisasi ekonomi yang didorong oleh motif-motif imperialis negara-negara maju menjadi aktor kunci penghisapan ekonomi di negara-negara berkembang. Negara-negara Kapitalis dengan berkedok globalisasi “mengunci” posisi negara-negara berkembang dalam pusaran liberalisasi ekonomi dan pasar bebas.
Globalisasi membentuk pemahaman bahwa kemakmuran suatu negara dapat diciptakan dengan mewujudkan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi menjadi jalan percepatan bagi sebuah negara (termasuk provinsi) untuk mencapai kemakmuran. Pertumbuhan ekonomi dapat diwujudkan manakala pemerintah pusat dan daerah fokus pada kebijakan peningkatan PDB dan PDRB.
Upaya ini otomatis mendorong pemerintah untuk memperbesar APBN melalui utang. Pemerintah juga dengan sendirinya melakukan liberalisasi ekonomi dan SDA untuk menarik masuknya investor, mencabut subsidi, menaikkan harga barang publik, serta meningkatkan surplus ekspor dari komoditas primer.
Pada tahun 2010 nilai ekspor Kaltim mencapai US$ 25,012 milyar, sedangkan Kalsel US$ 6,37 milyar, Kalbar US$1,05 milyar, dan Kalteng US$ 0,44 milyar. Dengan angka tersebut kontribusi Kaltim terhadap ekspor nasional mencapai 15,90%. Inilah bukti cara penghisapan melalui ekspor SDA yang kemudian hasil-hasilnya berpindah ke tangan para investor baik di Jakarta maupun di luar negeri.
Globalisasi membingkai pertumbuhan ekonomi, investasi asing, dan ekspor menjadi istilah “sakti” yang selalu diinginkan pemerintahan dunia berkembang termasuk para kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten. Padahal manakala pemerintahan daerah mengambil kebijakan tersebut, sesungguhnya mereka telah menjerumuskan rakyatnya dalam kancah global yang imperialis dengan wawasan lokal. Sangat berbahaya dan itu sudah dibuktikan oleh provinsi-provinsi di Kalimantan yang terkena “kutukan globalisasi”.

Politik Ekonomi Islam

Penghisapan ekonomi terjadi karena kita selama ini mempercayai politik pertumbuhan sebagai politik ekonomi yang harus dijalankan. Menurut Abdurrahman al-Maliki[5] politik pertumbuhan merupakan politik ekonomi kapitalis yang menempatkan pertambahan pendapatan nasional sebagai asas perekonomian.
Metode ini hanya memperhatikan bagaimana besaran pendapatan nasional dapat bertambah yang ditandai dengan meningkatnya angka PDB. Metode ini juga menempatkan fokus perhatian negara pada faktor-faktor yang menjadi pendorong pertumbuhan yakni konsumsi masyarakat secara total, tingkat investasi, belanja negara yang dibiayai utang, dan ekspor.
Dalam konteks ini fokus pemecahan masalah ekonomi berkutat pada produksi nasional dalam rangka mendapatkan angka pertumbuhan yang signifikan. Sedangkan warga negara sebagai manusia yang harus dipenuhi kebutuhan hidupnya secara layak tidak mendapatkan perhatian untuk dipecahkan masalahnya. Fakta tentang penghisapan ekonomi di Kalimantan membuktikan masalah ini.
Dengan demikian jelaslah kekeliruan politik pertumbuhan sebagai asas perekonomian yang diterapkan di negara kita. Sedangkan masalah ekonomi sesungguhnya terletak pada pemenuhan kebutuhan pokok setiap warga negara secara menyeluruh dan ini adalah tentang masalah distribusi kekayaan. Jadi politik ekonomi suatu negara seharusnya berpijak pada pemecahan masalah distribusi kekayaan.
Menurut Taqiyuddin an-Nabhani[6] politik ekonomi Islam menjadikan distribusi kekayaan sebagai fokus perhatian. Politik ekonomi Islam memandang manusia secara individu yang harus dijamin pemenuhan kebutuhan primernya secara layak dan menyeluruh, serta mendorong mereka untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai kadar kemampuan masing-masing.
Politik ekonomi Islam tidak memandang manusia secara kolektif sebagaimana politik pertumbuhan sistem ekonomi Kapitalis yang memecahkan masalah ekonomi dengan cara peningkatan pendapatan nasional tanpa memperhatikan lagi siapa yang memiliki dan menikmatinya.
Ketika Islam tidak menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai politik ekonomi, bukan berarti perekonomian dalam Islam tidak mengalami pertumbuhan. Sebab politik pertumbuhan dengan ekonomi yang tumbuh adalah dua hal yang berbeda.
Untuk merealisasikan politik ekonomi Islam pemerintah harus mengadopsi Syariah sebagai aturan resmi negara. Dalam hal ini pemerintah harus merekonstruksi ulang aturan tentang sistem kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan distribusi kekayaan berdasarkan aturan Syariah.

Rekonstruksi Sistem Kepemilikan SDA

Politik pertumbuhan menyebabkan terjadinya penghisapan ekonomi yang sangat parah di Kalimantan. Langkah mutlak untuk menghentikan penghisapan tersebut adalah dengan cara merekonstruksi sistem kepemilikan atas SDA. Rekonstruksi sistem kepemilikan dalam Islam dilakukan dengan membagi kepemilikan ke dalam tiga jenis, yakni kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum. Ini merupakan jalan pertama untuk menciptakan struktur ekonomi yang adil dalam perekonomian.
Kepemilikan individu adalah hukum syara’ yang berlaku bagi zat ataupun kegunaan (utility) tertentu sehingga siapa saja dapat memanfaatkan dan memilikinya.[7] Sedangkan kepemilikan negara adalah harta yang menjadi hak kaum muslimin, sementara pengelolaannya menjadi wewenang khalifah.[8]
Adapun kepemilikan umum merupakan izin Allah kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan benda, yakni benda-benda yang telah dinyatakan oleh Allah untuk suatu komunitas dimana mereka masing-masing saling membutuhkan, dan Allah melarang benda tersebut dikuasai oleh individu (swasta). Benda-benda kepemilikan umum ada tisga macam, yaitu:[9]
  • Fasilitas umum yang jika tidak terdapat dalam suatu komunitas dapat menyebabkan sengketa untuk mencarinya.
  • Barang tambang yang jumlahnya tak terbatas.
  • Sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki oleh individu (swasta).
Merekonstruksi kekayaan SDA Kalimantan ke dalam sistem kepemilikan Islam berarti menjadikan barang tambang yang tidak terbatas (dalam ukuran individu) dan hutan Kalimantan sebagai harta milik umum. Aplikasinya dengan menjadikan sumber daya migas, batubara, hutan, dan tambang mineral menjadi hak milik umat. Konsekwensinya adalah melarang individu termasuk investor asing menguasai kekayaan SDA tersebut.
Adapun fungsi negara terhadap kekayaan SDA adalah sebagai wakil umat yang berkewajiban mengelolanya untuk kesejahteraan rakyat dan kemandirian negara. Di sini fungsi negara hanya sebagai pengelola bukan sebagai pemilik. Karenanya haram hukumnya jika negara menyerahkan penguasaan dan pengelolaan harta milik umum tersebut ke tangan swasta dana asing.
Jika rekonstruksi sistem kepemilikan SDA ini disimulasikan, maka kita tidak perlu bertanya kemana perginya kekayaan SDA Kalimantan atau bahkan kekayaan alam Indonesia secara keseluruhan. Sebagai contoh, ekspor Kaltim tahun 2010 sebesar US$ 25,12 milyar. Karena sebagian besar ekspor Kaltim yakni US$ 23,61 milyar[10] adalah barang tambang maka hasilnya harus masuk ke dalam kas negara pada pos penerimaan harta milik umum. Nilai ekspor barang tambang tersebut setara dengan Rp 212,49 trilyun atau kurang lebih 20% dari rencana pendapatan negara dalam APBN 2011.
Kekayaan SDA dalam bentuk barang tambang adalah sebagian kecil dari harta milik umum. Jika seluruh potensi kekayaan ekonomi kita yang termasuk harta milik umum diperhitungkan maka jumlahnya sangat besar. Dengan menerapkan struktur kepemilikan dalam perekonomian nasional berdasarkan Syariah Islam, maka akan terbentuk struktur ekonomi dimana sebagian besar aset ekonomi termasuk harta milik umum. Selebihnya masuk harta milik individu dan milik negara (lihat grafik struktur kepemilikan dalam perekonomian di atas).
Metode ini tidak mengabaikan hak individu dalam kegiatan ekonomi. Justru struktur kepemilikan ini merupakan sebuah metode untuk menjamin keadilan dalam distribusi kekayaan dan mencegah penghisapan ekonomi. Dengan cara ini sektor swasta tidak dapat menguasai harta milik umum termasuk harta milik negara.
Apa yang terjadi di negeri kita seperti di Kalimantan, sektor swasta (sebagian besar diantaranya adalah asing) menguasai harta milik umum. Sehingga berapapun pertumbuhan ekonomi dapat digenjot hanya akan memperbesar kekayaan sekelompok kecil orang yang disebut pemilik modal. Sebaliknya rakyat yang berhak atas harta milik umum tersebut tetap hidup dalam kemiskinan. Pada saat yang sama agregat makro ekonomi dalam bentuk pendapatan nasional (PDB) terus bertambah besar ukurannya.
Tentu saja setiap kekayaan yang menjadi bagian dari harta milik umum dan juga bagian yang menjadi harta milik negara seluruhnya kembali pemanfaatannya kepada setiap individu yang menjadi warga negara dalam bentuk penyediaan barang publik dan pelayanan umum oleh negara. Ini adalah wujud dari politik negara dalam sistem Islam, yakni politik ri’ayah su’unil ummah.
Politik ini adalah sistem politik yang menempatkan negara sebagai pelayan dan pengatur urusan umat dengan menerapkan Syariah Islam secara totalitas. Bukan seperti negara Kapitalis-Sekuler dan sistem politik demokrasi yang menjadikan negara dan rakyat sebagai “hamba sahaya” dari para pemilik modal.

Penutup

Kalimantan adalah salah satu berkah Allah yang dianugerakan kepada kita selaku umatnya. Namun karena negara kita mengadopsi sistem Kapitalis-Sekuler maka yang terjadi bukan keberkahan yang kita raih melainkan kesengsaraan. Perekonomian kita dan kekayaan alam yang ada di atas bumi Kalimantan termasuk wilayah Indonesia lainnya menjadi obyek penghisapan Kapitalisme global dan Kapitalisme lokal.
Karena itu merekonstruksi sistem kepemilikan SDA sesuai aturan Syariah menjadi agenda yang tidak bisa ditawar-tawar lagi jika kita secara sungguh-sungguh menginginkan pemecahan masalah. Rekonstruksi ini membutuhkan kesadaran dan political will dari semua kalangan khususnya negara. Rekonstruksi ini juga harus diikuti dengan pengadopsian Syariah secara totalitas baik dalam wujud sistem kenegaraan dan politik, maupun dengan rekonstruksi sistem perundang-undangan dan penerapan politik ekonomi Islam. InsyaAllah [JURNAL EKONOMI IDEOLOGIS]
Hidayatullah Muttaqin adalah Dosen tetap Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat dan Direktur Institut Ekonomi Ideologis.

28 March 2011

Tugas 2 (INVESTASI & PENANAMAN MODAL)

Tugas Perekonomian Indonesia
Penanaman Modal Asing


Dian Febriyanto Putra (21210956)
Abdul Halim Utama      (20210018)
Veryan Ashary              (28210360)

Pendahuluan
Pada bulan Februari 2006, tingkat pengangguran di Indonesia mencapai 10,4 % dari dari keseluruhan angkatan kerja yang berjumlah 106,3 juta orang. Tingginya angka pengangguran ini ternyata berkorelasi positif terhadap tingginya angka kemiskinan penduduk Indonesia, yang dibuktikan dengan Laporan Bank Dunia terbaru (Media Indonesia/ 11/12/2006) bahwa 100 juta penduduk Indonesia dari total 220 juta hidup di bawah garis kemiskinan. Menyikapi hal tersebut, pemerintah akhirnya membuka keran investasi asing selebar-lebarnya dengan mengeluarkan UU No.25 tahun 2007 tentang penanaman modal, dengan anggapan bahwa keberadaan investasi asing di dalam negeri bisa menghasilkan penyerapan tenaga kerja yang tinggi dan memberikan kesejahteraan bagi rakyat.
Namun fakta yang terjadi kemudian sangat jauh dari harapan. Selain tidak mampu mengatasi masalah pengangguran, investasi asing justru menimbulkan persoalan ekonomi jangka panjang yang tidak sederhana, diantaranya adalah besarnya ketergantungan Indonesia terhadap asing dan lenyapnya aset-aset penting negara.
Setelah melihat fenomena tersebut, kami kemudian tergerak untuk menjawab sebuah pertanyaan krusial tentang apakah investasi asing di dalam negeri benar-benar menjamin kesejahteraan rakyat atau tidak. Lewat karya tulis ini, kami mencoba mengkritisi kebijakan pemerintah yang terlalu mengandalkan investasi asing dalam menyikapi problematika perekonomian di Indonesia. Kajian dalam karya tulis ini diharapkan mampu memberi pencerahan dan solusi alternatif untuk mengatasi masalah tersebut.
Isi
A. Penanaman Modal Asing (PMA)
1.Definisi Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal asing yang dilakukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia dan menanggung segala resiko penanaman modal tersebut secara langsung. (Pasal 1)
Sedangkan Modal Asing itu sendiri adalah Alat pembayaran luar negeri yang tidak berasal dari kekayaan devisa Indonesia. Termasuk alat-alat perusahaan dan penemuan baru milik orang asing yang diimpor. (Pasal 2)
Penanaman modal asing menurut UU No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Penanaman modal ini bertujuan antara lain untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional; menciptakan lapangan kerja; meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional; mendorong perkembangan ekonomi kerakyatan; mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam maupun dari luar negeri; dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2.Undang-undang Penanaman Modal Asing
Undang-undang Penanaman Modal pertama (UU No.1/1967) yang dikeluarkan pada rezim Soeharto menyatakan dengan jelas bahwa beberapa jenis bidang usaha sepenuhnya tertutup bagi pihak asing karena bernilai strategis bagi negara dan hajat hidup rakyat Indonesia. Bidang usaha tersebut adalah pelabuhan, pembangkit dan transmisi listrik, telekomunikasi, pendidikan, air minum, kereta api, tenaga nuklir, dan media massa. Setahun setelahnya, UU Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6/1968 menyatakan bahwa pemodal asing hanya boleh memiliki modal sebanyak-banyaknya 49% dalam sebuah perusahaan.
Namun pada tahun 1994 pemerintah menerbitkan PP No. 20/1994 Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 1 yang menjamin investor asing bisa memiliki hingga 95% saham perusahaan yang bergerak dalam bidang pelabuhan, penerbangan, pelayaran, kereata api, air minum, pembangkit listrik tenaga nuklir, dan media massa.
Lalu, melalui sidang paripurna 29 Maret 2007 lalu, DPR-RI metetapkan RUU Penanaman Modal menjadi UU Penanaman Modal yang menggantikan UU No.1 tahun 1987 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. UU Penanaman modal ini melengkapi sejumlah UU lain yang juga berpijak pada kapitalisme dan liberalisasi ekonomi, seperti UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA), UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
3.Pokok Bahasan Penanaman Modal Internasional
Penanaman modal yang sering menjadi pokok bahasan dalam forum kerja sama penanaman modal internasional, biasanya meliputi:
  1. Ekses perkembangan kegiatan ekonomi yang ditimbulkan oleh penanaman modal (admission and establishment);
  2. Iklim persaingan usaha yang sehat (competition);
  3. Mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa antara investor dengan negara (dispute settlement investor to state);
  4. Mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa antara negara dengan negara (dispute settlement state to state);
  5. Ketenagakerjaan (employment);
  6. Persoalan lingkungan hidup (environment);
  7. Perlakuan adil dan perlindungan keamanan menyeluruh bagi kegiatan investasi, antara lain: kerusakan investasi oleh kejahatan dan kebakaran, serta perlindungan terhadap hak cipta dan hak paten (fair and equitable treatment or full protection and security);
  8. Ketentuan penanaman modal yang dimiliki negara asal investor (home country measures);
  9. Ketentuan penanaman modal yang dimiliki negara tempat berinvestasi (host country operational measures);
  10. Kegiatan transaksi ilegal (illicit payments);
  11. Insentif dan fasilitas investasi yang promotif (incentives), antara lain: insentif mata uang, komersial atau pengurangan pajak, keuangan serta bea cukai;
  12. Ketentuan penanaman modal yang terkait dengan perdagangan (investment-related trade measures);
  13. Perlindungan keamanan serta perlakuan yang setara dengan sesama investor asing lainnya (most-favoured-nation treatment);
  14. Perlindungan keamanan serta perlakuan yang setara dengan investor domestik (national treatment);
  15. Tanggung jawab sosial perusahaan (social responsibility);
  16. Substansi kontrak yang dirumuskan negara (state contracts);
  17. Ganti rugi pengambil-alihan investasi oleh negara (taking of property);
  18. Perpajakan (taxation);
  19. Jaminan transfer termasuk dalam mata uang asing (funds transfer). Biasanya untuk transaksi yang terkait dengan penanaman modal, keuntungan, bunga, capital gain, dividen, royalti, repatriasi investasi maupun biaya lainnya;
  20. Transfer teknologi (technology transfer);
  21. Tranfer harga (pricing transfer);
  22. Transparansi birokrasi (transparency);
4.Kebijakan Dasar Penanaman Modal Asing
Berdasarkan UU No. 1 tahun 1987 tentang Penanaman Modal Asing, kebijakan dasar pemerintah dalam penanaman modal ini adalah mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal untuk memperkuat daya saing perekonomian nasional dan mempercepat peningkatan penanaman modal. Persoalan mendasar dalam kebijakan ini berada pada ayat selanjutnya (Pasal 4 ayat 2) yang berbunyi: “Memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional”. Ayat tersebut diperkuat oleh Bab II Asas dan Tujuan pasal 3 butir d dan Bab V Perlakuan terhadap Penanaman Modal pasal 6 ayat 1. Jadi, seandainya ada investor domestik dan investor asing bersaing dalam suatu bidang usaha, mereka harus diposisikan sejajar. Hal ini jelas sangat merugikan rakyat Indonesia. Bagaimana mungkin investor domestik yang notabene rakyat sendiri harus diperlakuakn sama dengan investor asing yang notabene adalah rakyat negara lain. Ketentuan tersebut tentu saja mempermudah pemodal asing untuk melakukan investasi sebebas-bebasnya di segala bidang di wilayah RI.
Banyak sekali bagian dalam undang-undang ini yang tidak berpihak pada rakyat Indonesia. Undang-undang ini secara tegas melarang nasionalisasi, sebagaimana tertera pada Pasal 7 ayat 1,2 dan 3. Adanya larangan nasionalisasi, sementara swasta diberi kesempatan luas untuk menguasai sektor-sektor umum, sama artinya dengan melanggengkan swasta untuk terus-menerus merampas kepemilikan umum.
Pemerintah telah oleh karena itu menetapkan suatu perubahan kebijakan investasi yang mempunyai sasaran untuk memberikan kemudahan dan mendorong investasi sektor swasta melalui implementasi dan perubahan yang transparan, terprediksi, kebijakan yang berorientasi pasar, perlakuan yang sama baik investor domestik maupun asing. Pemerintah baru-baru ini telah mengadopsi perubahan kebijakan utama, termasuk liberalisasi aturan atas investasi asing. Pemerintah berkomitmen terhadap penghapusan pembatasan atas investasi lokal maupun asing.
Pernyataan ini telah diadopsi pada Kebijakan Pemerintah untuk mempromosikan dan memudahkan sektor swasta berinvestasi di Indonesia. Pemerintah secara penuh tanggung jawab merasa terikat dengan kebijakan ini dan akan mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu untuk memastikan implementasinya.
Untuk mendorong dan memudahkan investasi swasta, Pemerintah telah mengadopsi kebijakan hukum investasi nasional:
Pemerintah sedang menyiapkan suatu landasan hukum Investasi yang akan menggantikan laperaturan Penanaman modal domestik dan peraturan Investasi asing sekaligus mengatur sektor investasi. Peraturan ini akan menyertakan prinsip kebijakan investasi yang berorientasi pasar, menetapkan jaminan atas perlakuan yang sama bagi investor asing maupun dalam negeri dimanapun dan kapanpun, perlindungan atas pengambil alihan investasi. Kebebasan pengembalian investasi asing dan penggajian yang layak yang sesuai standar internasional. Peraturan dan Keputusan bidang investasi yang lebih telah ada akan diefektifkan dan diperbaiki untuk memperkecil daftar negatif dan larangan investasi lokal maupun asing.
B. Penanaman Modal Asing (PMA) sebagai implementasi srategi sistemik neokolonialisme
Jika diurutkan secara sistematis, strategi neokolonialisme yang dilancarkan pihak asing terhadap Indonesia dapat diringkas ke dalam tiga cara., Pertama, menjebak dengan jeratan utang. Melalui cara ini, Indonesia terus-menerus ditawari hutang hingga tidak mampu membayar. Dengan utang yang sangat besar, akhirnya posisi tawar Indonesia sangat lemah, sehingga pemimpin bangsa ini dengan mudah didikte untuk menjual satu-persatu BUMN yang ada. Kedua, investasi. Ketika pemerintah akan membuat perundang-undangan yang mengatur tentang sumberdaya alam, pertambangan, migas, dan lain-lain, maka secara politik banyak kepentingan ikut terlibat di dalamnya. Karena itu, tidaklah heran ketika beberapa undang-undang kita dibiayai oleh mereka. Bahkan, mereka pula yang menyusun draftnya hingga menjadi supervisinya. Ketiga, pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia. Para investor butuh legitimasi. Dengan kata lain, mereka butuh tim ahli dalam pembuatan undang-undang, sehingga dimintalah orang-orang kampus untuk menjadi komprador tanpa mereka sadari. Dengan begitu, terjadilah proses internalisasi yang sangat sistematis dan soft, hingga akhirnya pemerintah kita susah mengambil jarak.



Kesimpulan
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, didapatkan kesimpulan bahwa penanaman modal asing bukanlah solusi bagi terciptanya penyerapan tenaga kerja yang optimal, namun justru akar masalah dalam ketergantungan bangsa Indonesia terhadap asing serta hilangnya aset-aset penting negara. Dianalisis pula penyebab mengapa pemerintah mengambil kebijakan tersebut. Dari sinilah akan ditarik suatu solusi yang mampu menjawab inti problematika tersebut sehingga Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia bisa dikelola dengan terarah oleh Sumber Daya Manusia (SDM) dalam negeri dan ketergantungan terhadap pihak asing bisa teratasi. Dengan hal ini, diharapkan kekayaan alam bisa dinikmati seluruh elemen bangsa dan kesejahteraan rakyat Indonesia bisa terwujud.
Oleh karena itu, agar negara ini dapat meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, maka perlu pengaturan kebijakan tentang penanaman modal asing yang lebih berpihak kepada rakyat. Sehingga SDA yang ada di negeri ini dapat digunakan sepenuh-penuhnya untuk pemenuhan kebutuhan rakyat.
Opini dan Saran
1.Dampak Positif Penanaman Modal Asing
Penanaman  modal asing sangat berperan penting  dalam proses pembangunan ekonomi negara-negara maju dan berkembang.  Lalu lintas modal asing antar negara dan antar lokalitas didunia tersebut akan berlalu-lalang mengikuti dinamika perkembangan Perusahaan-perusahaan lintas nasional dan Perusahaan global  yang dipermudah dengan globalisasi dan temuan tekhnologi.
Bersama-sama dengan investasi domestik dan investasi masyarakat, penanaman modal asing masih merupakan pilihan strategik untuk memanfaatkan momentum kebangkitan perekonomian Indonesia di masa datang.
2.Dampak Negatif Penanaman Modal Asing
Menurut M. Idris Latief (2006), banyak sekali permasalahan yang ditimbulkan oleh penanaman modal asing di dalam negeri. Yang pertama adalah dominannya kontrol dari luar negeri, entah itu dari pemerintah investor luar negeri atau dari badan internasional seperti International Monetary Funds (IMF), World Bank (Bank Dunia), dan lain-lain. Kontrol ini seringkali sangat merugikan rakyat, baik dari segi politik maupun ekonomi.
Yang kedua adalah terkurasnya dan rusaknya sumberdaya alam Indonesia (natural resources). Hal ini karena kontrak biasanya diadakan sesuai dengan jumlah cadangan (deposit) di bawah tanah, sehingga ketika kontrak selesai yang tertinggal hanya kerusakan lingkungan.
Tingginya angka pengangguran pun tidak bisa diatasi dengan penanaman modal asing. Sebab, investor asing biasanya bergerak di bidang pertambangan yang tidak banyak menyerap tenaga kerja. Selain itu, tingginya biaya yang  harus ditanggung setelah proyek beroperasi pun sangat merugikan bangsa Indonesia. Pihak Indonesia belum bisa menikmati bagi hasilnya selama biaya yang diminta investor belum terlunasi. Padahal, investor bisa saja berbohong mengenai biaya yang dibelanjakan untuk eksplorasi (recovery cost). Data yang dikemukakan pihak investor seringkali perlu dipertanyakan keakuratannya. Sebagai contoh, Exxon mobil menyatakan cadangan minyak di Blok Cepu sebesar 781 juta barel dengan kapasitas produksi 165 ribu barel per hari. Dengan demikian, masa eksploitasinya hanya berkisar 11 tahun atau 12 tahun. Namun, pihak Exxon mobil justru memperpanjang kontrak dari 2010 hingga 2030, yang mengindikasikan bawa tentu cadangan minyak jauh lebih besar dari yang dikemukakan.
3.Saran
Sebagai rakyat Indonesia, kita harus mencintai segala produk yang ada di Indonesia, termasuk dengan investasi ataupun penanaman modal yang ada di Indonesia. Dengan begitu, kita bisa membantu kegiatan perekonomian perusahan-perusahaan ataupun bank yang ada di Indonesia, sehingga hal ini dapat menumbuhkan kegiatan perekonomian yang semakin maju. Oleh karena itu, perlu pengaturan lebih lanjut mengenai kegiatan penanaman modal asing. Misalnya peraturan tentang sektor-sektor usaha mana saja yang dapat dimasuki modal asing, pengaturan prosentase kepemilikan asing dalam perusahaan, atau penerapan pajak dan bea bagi modal asing yang masuk.
Referensi
1.      http://liandcy.wordpress.com/2009/06/22/tinjauan-kritis-terhadap-penanaman-modal-asing-sebagai-bentuk-neokolonialisme/
2.      http://staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/PresentasiPMAdanPMDN.ppt
3.      http://forum-penanaman-modal.blogspot.com/2010/03/spirit-kerja-sama-penanaman-modal.html
4.      http://bahasa.makassarkota.go.id/index.php/component/content/article/70
5.      http://id.dennylawfirm.com/layanan-jasa/penanaman-modal-asing/