Salah satu fungsi bank yang sangat vital terutama dalam membantu transaksi
bisnis adalah penyediaan jasa–jasa yang disediakan bank umum antara lain:
1. KLIRING
Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang–piutang antara bank–bank
peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat–surat berharga di suatu tempat
tertentu.
Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit.
Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan
telah jatuh tempo.
Kliring dibagi 2, yaitu:
1. Kliring Manual
2. Kliring Elektronik
Bank Peserta Kliring
Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada
dalam wilayah tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bank
Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alasan.
Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring,
peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari
sebelumnya.
Alasan pengunduran diri:
- Kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi syarat–syarat ikut
kliring
- Masalah dalam kepengurusan
Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor bank umum agar dapat menjadi peserta
kliring yaitu:
1. suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat
persetujuan Bank Indonesia.
2. mempunyai izin usaha yang sah
3. keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan.
4. simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang
diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang–kurangnya 20% dari
syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya.
5. menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata–rata kewajiban 20 hari terakhir
dikurangi 40% rata–rata tagihan 20 hari terakhir.
6. bank peserta menunjuk minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring.
Mekanisme Kliring
Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu:
a. Kliring Penyerahan
Kegiatan yang harus dilakukan:
1. Warkat dicap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor
kode kelompok peserta.
2. Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.
b. Kliring Retur
1. Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta
dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
2. Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.
3. Mencari pinjaman dari bank lain atau call money.
Kliring Elektronik
adalah kliring lokal dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo
kliring yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat
(surat berharga).
Tujuan diselenggarakannya elektronik ini adalah:
1. meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran cepat, akurat,
andal, aman, dan lancar.
2. meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan
proses.
Mekanisme Kliring
a. Peserta, terdiri dari:
1. Peserta Langsung Aktif (PLA)
2. Peserta Langsung Pasif (PLP)
3. Peserta Tidak Langsung (PTL)
b. Fasilitas bagi Peserta, meliputi:
1. Informasi hasil kliring
2. Laporan hasil proses kliring
3. Rekaman data warkat yang diterima
4. Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
5. Investigasi selisih
6. Pengujian kualitas MICR code line
c. Proses
1. Siklus kliring nominal besar
2. Siklus kliring ritel
d. Settlement
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data
Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam
Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil
ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa
melihat kecukupan dana (net settlement).
e. Biaya
Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.
11 April 2012
Letter of Credit
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen
merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa
penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan
jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian
yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual–beli, sedangkan fasilitas
yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara
pembayaran dan lain–lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan
menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
- LC Impor: adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual
beli barang/jasa melewati batas–batas negara.
- LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(SKBDN): adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di
dalam wilayah suatu negara.
2. Saat Penyelesaian
- Sight LC: adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan
dokumen tiba.
- Usance LC: adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel
yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
- Revocable LC: adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara
sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis
ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara
importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
- Irrevocable LC: adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara
sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary.
Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau
‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
- Transferable LC: adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk
mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada
pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
- Untransferable LC: adalah LC yang tidak memberikan hak kepada
beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan
pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
- General/Negotiating/Non-Restricted LC: adalah LC yang tidak
menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
- Restricted/Straight LC: adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank
yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
- Standby LC: adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan
bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji
maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang
menerima jaminan yaitu beneficiary.
- Red-Clause LC: adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah
tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya
apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
- Clean LC: adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat
dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan
dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of
Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee
based income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih
loyal kepada bank.
merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa
penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan
jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian
yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual–beli, sedangkan fasilitas
yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara
pembayaran dan lain–lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan
menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
- LC Impor: adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual
beli barang/jasa melewati batas–batas negara.
- LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(SKBDN): adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di
dalam wilayah suatu negara.
2. Saat Penyelesaian
- Sight LC: adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan
dokumen tiba.
- Usance LC: adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel
yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
- Revocable LC: adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara
sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis
ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara
importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
- Irrevocable LC: adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara
sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary.
Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau
‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
- Transferable LC: adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk
mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada
pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
- Untransferable LC: adalah LC yang tidak memberikan hak kepada
beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan
pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
- General/Negotiating/Non-Restricted LC: adalah LC yang tidak
menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
- Restricted/Straight LC: adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank
yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
- Standby LC: adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan
bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji
maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang
menerima jaminan yaitu beneficiary.
- Red-Clause LC: adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah
tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya
apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
- Clean LC: adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat
dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan
dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of
Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee
based income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih
loyal kepada bank.
Bank Garansi
Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan
pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima
jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji. Perjanjian bisa berupa
perjanjian jual–beli, sewa, kontrak–mengontrak, pemborongan, dan lain–lain. Pihak
yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang besangkutan, sedangkan jaminan
diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah
pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima
jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji. Perjanjian bisa berupa
perjanjian jual–beli, sewa, kontrak–mengontrak, pemborongan, dan lain–lain. Pihak
yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang besangkutan, sedangkan jaminan
diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah
Jenis dan Manfaat Bank Garansi
Beberapa jenis bank garansi yang ada antara lain:
1. Bank Garansi Pembelian
Bank garansi diberikan kepada supplier/pabrik sebagai jaminan pembayaran atas
pembelian barang oleh nasabah atau pihak yang dijamin oleh bank.
2. Bank Garansi Pita Cukai Tembakau
Bank garansi yang diberikan kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran pita
cukai tembakau atas rokok yang dijual oleh pabrik rokok, dalam hal ini pihak
yang dijamin adalah pabrik rokok.
3. Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk
Bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai sebagai jaminan
pembayaran bea masuk atas barang yang dikeluarkan dari pelabuhan milik
nasabah.
4. Bank Garansi Tender (Bid Bond)
Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk
kepentingan kontraktor/leverensi yang akan mengikuti tender atas suatu proyek,
dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi tersebut. Salah satu
persyaratan kontraktor/leverensi dapat mengikuti tender adalah menyerahkan
bank garansi.
5. Bank Garansi Pelaksanaan (Perfomance Bond)
Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk
kepentingan kontraktor/leverensi guna menjamin pelaksanaan pekerjaan/proyek
oleh kontraktor/leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah
kontraktor/leverensi.
6. Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond)
Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk
kepentingan kontraktor/leverensi atas uang muka yang diterima oleh
kontraktor/leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah
kontraktor/leverensi.
7. Bank Garansi Pemeliharaan (Retention Bond)
Bank garansi yang diberikan pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan
kontraktor/leverensi guna menjamin pemeliharaan atas proyek yang telah
diselesaikan oleh kontraktor/leverensi.
Sedangkan manfaatnya antara lain:
1. penerimaan berupa biaya administrasi (provisi/komisi) yang merupakan fee based
income bagi bank
2. pengendapan dana storjam yang merupakan dana murah bagi bank
3. memberikan pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal
kepada bank
Subscribe to:
Posts (Atom)