Salah satu fungsi bank yang sangat vital terutama dalam membantu transaksi
bisnis adalah penyediaan jasa–jasa yang disediakan bank umum antara lain:
1. KLIRING
Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang–piutang antara bank–bank
peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat–surat berharga di suatu tempat
tertentu.
Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit.
Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan
telah jatuh tempo.
Kliring dibagi 2, yaitu:
1. Kliring Manual
2. Kliring Elektronik
Bank Peserta Kliring
Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada
dalam wilayah tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bank
Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alasan.
Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring,
peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari
sebelumnya.
Alasan pengunduran diri:
- Kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi syarat–syarat ikut
kliring
- Masalah dalam kepengurusan
Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor bank umum agar dapat menjadi peserta
kliring yaitu:
1. suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat
persetujuan Bank Indonesia.
2. mempunyai izin usaha yang sah
3. keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan.
4. simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang
diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang–kurangnya 20% dari
syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya.
5. menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata–rata kewajiban 20 hari terakhir
dikurangi 40% rata–rata tagihan 20 hari terakhir.
6. bank peserta menunjuk minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring.
Mekanisme Kliring
Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu:
a. Kliring Penyerahan
Kegiatan yang harus dilakukan:
1. Warkat dicap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor
kode kelompok peserta.
2. Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.
b. Kliring Retur
1. Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta
dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
2. Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.
3. Mencari pinjaman dari bank lain atau call money.
Kliring Elektronik
adalah kliring lokal dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo
kliring yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat
(surat berharga).
Tujuan diselenggarakannya elektronik ini adalah:
1. meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran cepat, akurat,
andal, aman, dan lancar.
2. meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan
proses.
Mekanisme Kliring
a. Peserta, terdiri dari:
1. Peserta Langsung Aktif (PLA)
2. Peserta Langsung Pasif (PLP)
3. Peserta Tidak Langsung (PTL)
b. Fasilitas bagi Peserta, meliputi:
1. Informasi hasil kliring
2. Laporan hasil proses kliring
3. Rekaman data warkat yang diterima
4. Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
5. Investigasi selisih
6. Pengujian kualitas MICR code line
c. Proses
1. Siklus kliring nominal besar
2. Siklus kliring ritel
d. Settlement
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data
Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam
Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil
ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa
melihat kecukupan dana (net settlement).
e. Biaya
Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.
No comments:
Post a Comment