29 March 2011

Rekonstruksi Sistem Kepemilikan SDA untuk Kesejahteraan Rakyat

Oleh Hidayatullah Muttaqin, SE, MSI



Makalah disampaikan dalam:
Studium General “Prospek dan Aplikasi Sistem Ekonomi Islam”
TEMILNAS X 12-13 Maret 2011, Gedung Sultan Suriansyah Banjarmasin

Pengantar

Siapa yang tidak kenal Kalimantan? Pulau terbesar di Indonesia ini menyimpan segudang kekayaan alam. Kekayaan sumber daya alam Kalimantan meliputi kehutanan, pertanian, perkebunan, dan pertambangan.
Dalam Laporan Pemetaan Sektor Ekonomi yang dipublikasikan Bank Indonesia[1], Kalimantan Timur menempati peringkat kedua setelah Papua sebagai provinsi yang memiliki keunggulan di sektor pertambangan dan penggalian sedangkan Kalimantan Selatan menempati peringkat ketujuh. Pada sub sektor minyak dan gas bumi, Kalimantan Timur tempati peringkat kedua di bawah Riau. Untuk sub sektor pertambangan tanpa migas Kalimantan Selatan berada diperingkat ketiga di bawah Papua dan Nusa Tenggara Barat.
Hanya saja limpahan kekayaan alam tersebut tidak serta merta mengangkat derajat kehidupan penduduk di Kalimantan secara adil dan merata apalagi untuk seluruh rakyat Indonesia. Justru negara melalui berbagai regulasi dan kebijakan membuka kesempatan luas terjadinya penghisapan ekonomi di Kalimantan.

Kutukan Globalisasi

Mengapa wilayah yang kaya SDA justru mengalami pemburukan kinerja dari sisi kesejahteraan masyarakat? Joseph Stiglitz dalam bukunya Making Globalization Work menyebut masalah ini sebagai “kutukan SDA” (natural resource curse).[2]
Menurut Stiglitz, buruknya kinerja tersebut disebabkan oleh banyaknya negara berkembang yang perekonomiannya sangat bergantung pada SDA dan paradoks negara kaya SDA cenderung menjadi negara kaya dengan penduduk yang miskin. Stiglitz menekankan paradoks ini sebagai kegagalan globalisasi yang menjadi pusat kepentingan negara-negara maju.[3]
Secara nasional Kalimantan berkontribusi 9,20% terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto Indonesia yakni sebesar Rp422,7 trilyun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 66,57% Produk Domestik Regional Bruto Kalimantan disumbangkan oleh provinsi Kalimantan Timur (lihat grafik di samping).
Besarnya kontribusi Kaltim terhadap pembentukan PDRB Kalimantan disebabkan oleh potensi pertambangan di provinsi ini jauh lebih besar dibandingkan provinsi lainnya. Struktur PDRB Kaltim sendiri 47,13% disumbangkan oleh sektor pertambangan. Hal ini berbeda dengan provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah yang peran sektor pertambangannya jauh lebih kecil masing-masing 1,48% dan 7,44%. Hanya provinsi Kalimantan Selatan saja yang sektor pertambangannya cukup besar yakni 21,40%.
Meskipun PDRB Kaltim sangat besar bukan jaminan Kaltim tidak ada masalah. Justru provinsi yang paling kaya di Indonesia ini memiliki kinerja yang memprihatinkan dalam upaya mengangkat kesejahteraan rakyatnya. Jikalau output total perekonomian Kaltim (PDRB) diibaratkan sebagai kue, maka hanya sebagian kecil kue saja yang dapat dimakan penduduk Kaltim. Hal yang serupa juga berlaku untuk provinsi lainnya.
Dengan PDRB Rp 281,4 trilyun maka PDRB perkapita Kaltim tahun 2009 mencapai Rp 88,90 juta sehingga menempatkan pendapatan perkapita provinsi ini tertinggi di Indonesia. Anehnya dengan pendapatan rata-rata di atas kertas Rp 7,41 juta per bulan, tingkat pengeluaran perkapita penduduk Kaltim hanya Rp 622.754 saja di mana 45,45% di antaranya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pangan (lihat lampiran).
Data tersebut menggambarkan adanya gap yang sangat lebar antara pendapatan perkapita di atas kertas dengan pengeluaran perkapita penduduk. Gap ini merupakan indikator terjadinya penghisapan ekonomi. Dari data ini dapat diukur berapa tingkat penghisapan ekonomi.[4]
Tingkat penghisapan ekonomi di Kaltim adalah yang tertinggi di Kalimantan yakni sebesar 90,65%. Berdasarkan perhitungan ini dari Rp 281,4 trilyun PDRB Kaltim hanya 9,35% saja yang dapat dinikmati penduduk selebihnya (90,65%) lari ke luar khususnya ke Jakarta dan ke luar negeri.
Tingkat penghisapan ekonomi provinsi lainnya juga sangat parah tetapi masih di bawah Kaltim. Tingkat penghisapan ekonomi di provinsi Kalbar mencapai 61,98% sedangkan Kalteng dan Kalsel masing-masing 69,02% dan 59,18%. Fakta ini menunjukkan paradoks yang disebutkan oleh Stiglitz. Wilayah yang kaya SDA menjadi kaya dalam ukuran makro (PDRB) tetapi rakyatnya tidak dapat lepas dari kemiskinan karena terjadinya penghisapan.
Kaltim membuktikan sebagai provinsi yang paling besar potensi kekayaan SDA-nya sehingga menjadi provinsi yang paling kaya dalam ukuran makro ekonomi tetapi sebagian penduduknya masih hidup dalam kemiskinan. Dengan standar kemiskinan BPS yang sangat rendah saja, tingkat kemiskinan 2009 di Kaltim mencapai 7,66%. Lebih ironis lagi tingkat pengangguran Kaltim tahun 2009 adalah yang tertinggi di Kalimantan yakni sebesar 11,09%. Tingkat pengangguran ini berada di atas rata-rata tingkat pengangguran nasional 8,14%.
Tingkat pengangguran di provinsi Kalbar 5,63%, Kalteng 4,53%, dan Kalsel 6,75% lebih rendah dari Kaltim karena peran sektor pertanian sebagai penyerap tenaga kerja dalam struktur PDRB masih cukup besar. Peran sektor pertanian Kaltim hanya 5,76% saja sedangkan ketiga provinsi lainnya peran sektor pertanian di atas 20%.
Data-data yang disebutkan di atas membuktikan wilayah yang memiliki kekayaan SDA melimpah akan mengundang penghisapan ekonomi yang lebih besar dibandingkan wilayah yang kekayaan SDA-nya lebih kecil. Meskipun demikian tidak benar bahwa faktor kekayaan SDA menjadi sumber kutukan. Sebab fasilitator penghisapan ekonomi tersebut bukanlah kekayaan SDA itu sendiri melainkan sistem dan aturan kapitalis dan sekuler yang diterapkan di negeri kitalah penyebabnya.
Dalam hal ini globalisasi ekonomi yang didorong oleh motif-motif imperialis negara-negara maju menjadi aktor kunci penghisapan ekonomi di negara-negara berkembang. Negara-negara Kapitalis dengan berkedok globalisasi “mengunci” posisi negara-negara berkembang dalam pusaran liberalisasi ekonomi dan pasar bebas.
Globalisasi membentuk pemahaman bahwa kemakmuran suatu negara dapat diciptakan dengan mewujudkan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi menjadi jalan percepatan bagi sebuah negara (termasuk provinsi) untuk mencapai kemakmuran. Pertumbuhan ekonomi dapat diwujudkan manakala pemerintah pusat dan daerah fokus pada kebijakan peningkatan PDB dan PDRB.
Upaya ini otomatis mendorong pemerintah untuk memperbesar APBN melalui utang. Pemerintah juga dengan sendirinya melakukan liberalisasi ekonomi dan SDA untuk menarik masuknya investor, mencabut subsidi, menaikkan harga barang publik, serta meningkatkan surplus ekspor dari komoditas primer.
Pada tahun 2010 nilai ekspor Kaltim mencapai US$ 25,012 milyar, sedangkan Kalsel US$ 6,37 milyar, Kalbar US$1,05 milyar, dan Kalteng US$ 0,44 milyar. Dengan angka tersebut kontribusi Kaltim terhadap ekspor nasional mencapai 15,90%. Inilah bukti cara penghisapan melalui ekspor SDA yang kemudian hasil-hasilnya berpindah ke tangan para investor baik di Jakarta maupun di luar negeri.
Globalisasi membingkai pertumbuhan ekonomi, investasi asing, dan ekspor menjadi istilah “sakti” yang selalu diinginkan pemerintahan dunia berkembang termasuk para kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten. Padahal manakala pemerintahan daerah mengambil kebijakan tersebut, sesungguhnya mereka telah menjerumuskan rakyatnya dalam kancah global yang imperialis dengan wawasan lokal. Sangat berbahaya dan itu sudah dibuktikan oleh provinsi-provinsi di Kalimantan yang terkena “kutukan globalisasi”.

Politik Ekonomi Islam

Penghisapan ekonomi terjadi karena kita selama ini mempercayai politik pertumbuhan sebagai politik ekonomi yang harus dijalankan. Menurut Abdurrahman al-Maliki[5] politik pertumbuhan merupakan politik ekonomi kapitalis yang menempatkan pertambahan pendapatan nasional sebagai asas perekonomian.
Metode ini hanya memperhatikan bagaimana besaran pendapatan nasional dapat bertambah yang ditandai dengan meningkatnya angka PDB. Metode ini juga menempatkan fokus perhatian negara pada faktor-faktor yang menjadi pendorong pertumbuhan yakni konsumsi masyarakat secara total, tingkat investasi, belanja negara yang dibiayai utang, dan ekspor.
Dalam konteks ini fokus pemecahan masalah ekonomi berkutat pada produksi nasional dalam rangka mendapatkan angka pertumbuhan yang signifikan. Sedangkan warga negara sebagai manusia yang harus dipenuhi kebutuhan hidupnya secara layak tidak mendapatkan perhatian untuk dipecahkan masalahnya. Fakta tentang penghisapan ekonomi di Kalimantan membuktikan masalah ini.
Dengan demikian jelaslah kekeliruan politik pertumbuhan sebagai asas perekonomian yang diterapkan di negara kita. Sedangkan masalah ekonomi sesungguhnya terletak pada pemenuhan kebutuhan pokok setiap warga negara secara menyeluruh dan ini adalah tentang masalah distribusi kekayaan. Jadi politik ekonomi suatu negara seharusnya berpijak pada pemecahan masalah distribusi kekayaan.
Menurut Taqiyuddin an-Nabhani[6] politik ekonomi Islam menjadikan distribusi kekayaan sebagai fokus perhatian. Politik ekonomi Islam memandang manusia secara individu yang harus dijamin pemenuhan kebutuhan primernya secara layak dan menyeluruh, serta mendorong mereka untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai kadar kemampuan masing-masing.
Politik ekonomi Islam tidak memandang manusia secara kolektif sebagaimana politik pertumbuhan sistem ekonomi Kapitalis yang memecahkan masalah ekonomi dengan cara peningkatan pendapatan nasional tanpa memperhatikan lagi siapa yang memiliki dan menikmatinya.
Ketika Islam tidak menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai politik ekonomi, bukan berarti perekonomian dalam Islam tidak mengalami pertumbuhan. Sebab politik pertumbuhan dengan ekonomi yang tumbuh adalah dua hal yang berbeda.
Untuk merealisasikan politik ekonomi Islam pemerintah harus mengadopsi Syariah sebagai aturan resmi negara. Dalam hal ini pemerintah harus merekonstruksi ulang aturan tentang sistem kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan distribusi kekayaan berdasarkan aturan Syariah.

Rekonstruksi Sistem Kepemilikan SDA

Politik pertumbuhan menyebabkan terjadinya penghisapan ekonomi yang sangat parah di Kalimantan. Langkah mutlak untuk menghentikan penghisapan tersebut adalah dengan cara merekonstruksi sistem kepemilikan atas SDA. Rekonstruksi sistem kepemilikan dalam Islam dilakukan dengan membagi kepemilikan ke dalam tiga jenis, yakni kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum. Ini merupakan jalan pertama untuk menciptakan struktur ekonomi yang adil dalam perekonomian.
Kepemilikan individu adalah hukum syara’ yang berlaku bagi zat ataupun kegunaan (utility) tertentu sehingga siapa saja dapat memanfaatkan dan memilikinya.[7] Sedangkan kepemilikan negara adalah harta yang menjadi hak kaum muslimin, sementara pengelolaannya menjadi wewenang khalifah.[8]
Adapun kepemilikan umum merupakan izin Allah kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan benda, yakni benda-benda yang telah dinyatakan oleh Allah untuk suatu komunitas dimana mereka masing-masing saling membutuhkan, dan Allah melarang benda tersebut dikuasai oleh individu (swasta). Benda-benda kepemilikan umum ada tisga macam, yaitu:[9]
  • Fasilitas umum yang jika tidak terdapat dalam suatu komunitas dapat menyebabkan sengketa untuk mencarinya.
  • Barang tambang yang jumlahnya tak terbatas.
  • Sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki oleh individu (swasta).
Merekonstruksi kekayaan SDA Kalimantan ke dalam sistem kepemilikan Islam berarti menjadikan barang tambang yang tidak terbatas (dalam ukuran individu) dan hutan Kalimantan sebagai harta milik umum. Aplikasinya dengan menjadikan sumber daya migas, batubara, hutan, dan tambang mineral menjadi hak milik umat. Konsekwensinya adalah melarang individu termasuk investor asing menguasai kekayaan SDA tersebut.
Adapun fungsi negara terhadap kekayaan SDA adalah sebagai wakil umat yang berkewajiban mengelolanya untuk kesejahteraan rakyat dan kemandirian negara. Di sini fungsi negara hanya sebagai pengelola bukan sebagai pemilik. Karenanya haram hukumnya jika negara menyerahkan penguasaan dan pengelolaan harta milik umum tersebut ke tangan swasta dana asing.
Jika rekonstruksi sistem kepemilikan SDA ini disimulasikan, maka kita tidak perlu bertanya kemana perginya kekayaan SDA Kalimantan atau bahkan kekayaan alam Indonesia secara keseluruhan. Sebagai contoh, ekspor Kaltim tahun 2010 sebesar US$ 25,12 milyar. Karena sebagian besar ekspor Kaltim yakni US$ 23,61 milyar[10] adalah barang tambang maka hasilnya harus masuk ke dalam kas negara pada pos penerimaan harta milik umum. Nilai ekspor barang tambang tersebut setara dengan Rp 212,49 trilyun atau kurang lebih 20% dari rencana pendapatan negara dalam APBN 2011.
Kekayaan SDA dalam bentuk barang tambang adalah sebagian kecil dari harta milik umum. Jika seluruh potensi kekayaan ekonomi kita yang termasuk harta milik umum diperhitungkan maka jumlahnya sangat besar. Dengan menerapkan struktur kepemilikan dalam perekonomian nasional berdasarkan Syariah Islam, maka akan terbentuk struktur ekonomi dimana sebagian besar aset ekonomi termasuk harta milik umum. Selebihnya masuk harta milik individu dan milik negara (lihat grafik struktur kepemilikan dalam perekonomian di atas).
Metode ini tidak mengabaikan hak individu dalam kegiatan ekonomi. Justru struktur kepemilikan ini merupakan sebuah metode untuk menjamin keadilan dalam distribusi kekayaan dan mencegah penghisapan ekonomi. Dengan cara ini sektor swasta tidak dapat menguasai harta milik umum termasuk harta milik negara.
Apa yang terjadi di negeri kita seperti di Kalimantan, sektor swasta (sebagian besar diantaranya adalah asing) menguasai harta milik umum. Sehingga berapapun pertumbuhan ekonomi dapat digenjot hanya akan memperbesar kekayaan sekelompok kecil orang yang disebut pemilik modal. Sebaliknya rakyat yang berhak atas harta milik umum tersebut tetap hidup dalam kemiskinan. Pada saat yang sama agregat makro ekonomi dalam bentuk pendapatan nasional (PDB) terus bertambah besar ukurannya.
Tentu saja setiap kekayaan yang menjadi bagian dari harta milik umum dan juga bagian yang menjadi harta milik negara seluruhnya kembali pemanfaatannya kepada setiap individu yang menjadi warga negara dalam bentuk penyediaan barang publik dan pelayanan umum oleh negara. Ini adalah wujud dari politik negara dalam sistem Islam, yakni politik ri’ayah su’unil ummah.
Politik ini adalah sistem politik yang menempatkan negara sebagai pelayan dan pengatur urusan umat dengan menerapkan Syariah Islam secara totalitas. Bukan seperti negara Kapitalis-Sekuler dan sistem politik demokrasi yang menjadikan negara dan rakyat sebagai “hamba sahaya” dari para pemilik modal.

Penutup

Kalimantan adalah salah satu berkah Allah yang dianugerakan kepada kita selaku umatnya. Namun karena negara kita mengadopsi sistem Kapitalis-Sekuler maka yang terjadi bukan keberkahan yang kita raih melainkan kesengsaraan. Perekonomian kita dan kekayaan alam yang ada di atas bumi Kalimantan termasuk wilayah Indonesia lainnya menjadi obyek penghisapan Kapitalisme global dan Kapitalisme lokal.
Karena itu merekonstruksi sistem kepemilikan SDA sesuai aturan Syariah menjadi agenda yang tidak bisa ditawar-tawar lagi jika kita secara sungguh-sungguh menginginkan pemecahan masalah. Rekonstruksi ini membutuhkan kesadaran dan political will dari semua kalangan khususnya negara. Rekonstruksi ini juga harus diikuti dengan pengadopsian Syariah secara totalitas baik dalam wujud sistem kenegaraan dan politik, maupun dengan rekonstruksi sistem perundang-undangan dan penerapan politik ekonomi Islam. InsyaAllah [JURNAL EKONOMI IDEOLOGIS]
Hidayatullah Muttaqin adalah Dosen tetap Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat dan Direktur Institut Ekonomi Ideologis.

28 March 2011

Tugas 2 (INVESTASI & PENANAMAN MODAL)

Tugas Perekonomian Indonesia
Penanaman Modal Asing


Dian Febriyanto Putra (21210956)
Abdul Halim Utama      (20210018)
Veryan Ashary              (28210360)

Pendahuluan
Pada bulan Februari 2006, tingkat pengangguran di Indonesia mencapai 10,4 % dari dari keseluruhan angkatan kerja yang berjumlah 106,3 juta orang. Tingginya angka pengangguran ini ternyata berkorelasi positif terhadap tingginya angka kemiskinan penduduk Indonesia, yang dibuktikan dengan Laporan Bank Dunia terbaru (Media Indonesia/ 11/12/2006) bahwa 100 juta penduduk Indonesia dari total 220 juta hidup di bawah garis kemiskinan. Menyikapi hal tersebut, pemerintah akhirnya membuka keran investasi asing selebar-lebarnya dengan mengeluarkan UU No.25 tahun 2007 tentang penanaman modal, dengan anggapan bahwa keberadaan investasi asing di dalam negeri bisa menghasilkan penyerapan tenaga kerja yang tinggi dan memberikan kesejahteraan bagi rakyat.
Namun fakta yang terjadi kemudian sangat jauh dari harapan. Selain tidak mampu mengatasi masalah pengangguran, investasi asing justru menimbulkan persoalan ekonomi jangka panjang yang tidak sederhana, diantaranya adalah besarnya ketergantungan Indonesia terhadap asing dan lenyapnya aset-aset penting negara.
Setelah melihat fenomena tersebut, kami kemudian tergerak untuk menjawab sebuah pertanyaan krusial tentang apakah investasi asing di dalam negeri benar-benar menjamin kesejahteraan rakyat atau tidak. Lewat karya tulis ini, kami mencoba mengkritisi kebijakan pemerintah yang terlalu mengandalkan investasi asing dalam menyikapi problematika perekonomian di Indonesia. Kajian dalam karya tulis ini diharapkan mampu memberi pencerahan dan solusi alternatif untuk mengatasi masalah tersebut.
Isi
A. Penanaman Modal Asing (PMA)
1.Definisi Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal asing yang dilakukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia dan menanggung segala resiko penanaman modal tersebut secara langsung. (Pasal 1)
Sedangkan Modal Asing itu sendiri adalah Alat pembayaran luar negeri yang tidak berasal dari kekayaan devisa Indonesia. Termasuk alat-alat perusahaan dan penemuan baru milik orang asing yang diimpor. (Pasal 2)
Penanaman modal asing menurut UU No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Penanaman modal ini bertujuan antara lain untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional; menciptakan lapangan kerja; meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional; mendorong perkembangan ekonomi kerakyatan; mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam maupun dari luar negeri; dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2.Undang-undang Penanaman Modal Asing
Undang-undang Penanaman Modal pertama (UU No.1/1967) yang dikeluarkan pada rezim Soeharto menyatakan dengan jelas bahwa beberapa jenis bidang usaha sepenuhnya tertutup bagi pihak asing karena bernilai strategis bagi negara dan hajat hidup rakyat Indonesia. Bidang usaha tersebut adalah pelabuhan, pembangkit dan transmisi listrik, telekomunikasi, pendidikan, air minum, kereta api, tenaga nuklir, dan media massa. Setahun setelahnya, UU Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6/1968 menyatakan bahwa pemodal asing hanya boleh memiliki modal sebanyak-banyaknya 49% dalam sebuah perusahaan.
Namun pada tahun 1994 pemerintah menerbitkan PP No. 20/1994 Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 1 yang menjamin investor asing bisa memiliki hingga 95% saham perusahaan yang bergerak dalam bidang pelabuhan, penerbangan, pelayaran, kereata api, air minum, pembangkit listrik tenaga nuklir, dan media massa.
Lalu, melalui sidang paripurna 29 Maret 2007 lalu, DPR-RI metetapkan RUU Penanaman Modal menjadi UU Penanaman Modal yang menggantikan UU No.1 tahun 1987 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. UU Penanaman modal ini melengkapi sejumlah UU lain yang juga berpijak pada kapitalisme dan liberalisasi ekonomi, seperti UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA), UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
3.Pokok Bahasan Penanaman Modal Internasional
Penanaman modal yang sering menjadi pokok bahasan dalam forum kerja sama penanaman modal internasional, biasanya meliputi:
  1. Ekses perkembangan kegiatan ekonomi yang ditimbulkan oleh penanaman modal (admission and establishment);
  2. Iklim persaingan usaha yang sehat (competition);
  3. Mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa antara investor dengan negara (dispute settlement investor to state);
  4. Mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa antara negara dengan negara (dispute settlement state to state);
  5. Ketenagakerjaan (employment);
  6. Persoalan lingkungan hidup (environment);
  7. Perlakuan adil dan perlindungan keamanan menyeluruh bagi kegiatan investasi, antara lain: kerusakan investasi oleh kejahatan dan kebakaran, serta perlindungan terhadap hak cipta dan hak paten (fair and equitable treatment or full protection and security);
  8. Ketentuan penanaman modal yang dimiliki negara asal investor (home country measures);
  9. Ketentuan penanaman modal yang dimiliki negara tempat berinvestasi (host country operational measures);
  10. Kegiatan transaksi ilegal (illicit payments);
  11. Insentif dan fasilitas investasi yang promotif (incentives), antara lain: insentif mata uang, komersial atau pengurangan pajak, keuangan serta bea cukai;
  12. Ketentuan penanaman modal yang terkait dengan perdagangan (investment-related trade measures);
  13. Perlindungan keamanan serta perlakuan yang setara dengan sesama investor asing lainnya (most-favoured-nation treatment);
  14. Perlindungan keamanan serta perlakuan yang setara dengan investor domestik (national treatment);
  15. Tanggung jawab sosial perusahaan (social responsibility);
  16. Substansi kontrak yang dirumuskan negara (state contracts);
  17. Ganti rugi pengambil-alihan investasi oleh negara (taking of property);
  18. Perpajakan (taxation);
  19. Jaminan transfer termasuk dalam mata uang asing (funds transfer). Biasanya untuk transaksi yang terkait dengan penanaman modal, keuntungan, bunga, capital gain, dividen, royalti, repatriasi investasi maupun biaya lainnya;
  20. Transfer teknologi (technology transfer);
  21. Tranfer harga (pricing transfer);
  22. Transparansi birokrasi (transparency);
4.Kebijakan Dasar Penanaman Modal Asing
Berdasarkan UU No. 1 tahun 1987 tentang Penanaman Modal Asing, kebijakan dasar pemerintah dalam penanaman modal ini adalah mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal untuk memperkuat daya saing perekonomian nasional dan mempercepat peningkatan penanaman modal. Persoalan mendasar dalam kebijakan ini berada pada ayat selanjutnya (Pasal 4 ayat 2) yang berbunyi: “Memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional”. Ayat tersebut diperkuat oleh Bab II Asas dan Tujuan pasal 3 butir d dan Bab V Perlakuan terhadap Penanaman Modal pasal 6 ayat 1. Jadi, seandainya ada investor domestik dan investor asing bersaing dalam suatu bidang usaha, mereka harus diposisikan sejajar. Hal ini jelas sangat merugikan rakyat Indonesia. Bagaimana mungkin investor domestik yang notabene rakyat sendiri harus diperlakuakn sama dengan investor asing yang notabene adalah rakyat negara lain. Ketentuan tersebut tentu saja mempermudah pemodal asing untuk melakukan investasi sebebas-bebasnya di segala bidang di wilayah RI.
Banyak sekali bagian dalam undang-undang ini yang tidak berpihak pada rakyat Indonesia. Undang-undang ini secara tegas melarang nasionalisasi, sebagaimana tertera pada Pasal 7 ayat 1,2 dan 3. Adanya larangan nasionalisasi, sementara swasta diberi kesempatan luas untuk menguasai sektor-sektor umum, sama artinya dengan melanggengkan swasta untuk terus-menerus merampas kepemilikan umum.
Pemerintah telah oleh karena itu menetapkan suatu perubahan kebijakan investasi yang mempunyai sasaran untuk memberikan kemudahan dan mendorong investasi sektor swasta melalui implementasi dan perubahan yang transparan, terprediksi, kebijakan yang berorientasi pasar, perlakuan yang sama baik investor domestik maupun asing. Pemerintah baru-baru ini telah mengadopsi perubahan kebijakan utama, termasuk liberalisasi aturan atas investasi asing. Pemerintah berkomitmen terhadap penghapusan pembatasan atas investasi lokal maupun asing.
Pernyataan ini telah diadopsi pada Kebijakan Pemerintah untuk mempromosikan dan memudahkan sektor swasta berinvestasi di Indonesia. Pemerintah secara penuh tanggung jawab merasa terikat dengan kebijakan ini dan akan mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu untuk memastikan implementasinya.
Untuk mendorong dan memudahkan investasi swasta, Pemerintah telah mengadopsi kebijakan hukum investasi nasional:
Pemerintah sedang menyiapkan suatu landasan hukum Investasi yang akan menggantikan laperaturan Penanaman modal domestik dan peraturan Investasi asing sekaligus mengatur sektor investasi. Peraturan ini akan menyertakan prinsip kebijakan investasi yang berorientasi pasar, menetapkan jaminan atas perlakuan yang sama bagi investor asing maupun dalam negeri dimanapun dan kapanpun, perlindungan atas pengambil alihan investasi. Kebebasan pengembalian investasi asing dan penggajian yang layak yang sesuai standar internasional. Peraturan dan Keputusan bidang investasi yang lebih telah ada akan diefektifkan dan diperbaiki untuk memperkecil daftar negatif dan larangan investasi lokal maupun asing.
B. Penanaman Modal Asing (PMA) sebagai implementasi srategi sistemik neokolonialisme
Jika diurutkan secara sistematis, strategi neokolonialisme yang dilancarkan pihak asing terhadap Indonesia dapat diringkas ke dalam tiga cara., Pertama, menjebak dengan jeratan utang. Melalui cara ini, Indonesia terus-menerus ditawari hutang hingga tidak mampu membayar. Dengan utang yang sangat besar, akhirnya posisi tawar Indonesia sangat lemah, sehingga pemimpin bangsa ini dengan mudah didikte untuk menjual satu-persatu BUMN yang ada. Kedua, investasi. Ketika pemerintah akan membuat perundang-undangan yang mengatur tentang sumberdaya alam, pertambangan, migas, dan lain-lain, maka secara politik banyak kepentingan ikut terlibat di dalamnya. Karena itu, tidaklah heran ketika beberapa undang-undang kita dibiayai oleh mereka. Bahkan, mereka pula yang menyusun draftnya hingga menjadi supervisinya. Ketiga, pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia. Para investor butuh legitimasi. Dengan kata lain, mereka butuh tim ahli dalam pembuatan undang-undang, sehingga dimintalah orang-orang kampus untuk menjadi komprador tanpa mereka sadari. Dengan begitu, terjadilah proses internalisasi yang sangat sistematis dan soft, hingga akhirnya pemerintah kita susah mengambil jarak.



Kesimpulan
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, didapatkan kesimpulan bahwa penanaman modal asing bukanlah solusi bagi terciptanya penyerapan tenaga kerja yang optimal, namun justru akar masalah dalam ketergantungan bangsa Indonesia terhadap asing serta hilangnya aset-aset penting negara. Dianalisis pula penyebab mengapa pemerintah mengambil kebijakan tersebut. Dari sinilah akan ditarik suatu solusi yang mampu menjawab inti problematika tersebut sehingga Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia bisa dikelola dengan terarah oleh Sumber Daya Manusia (SDM) dalam negeri dan ketergantungan terhadap pihak asing bisa teratasi. Dengan hal ini, diharapkan kekayaan alam bisa dinikmati seluruh elemen bangsa dan kesejahteraan rakyat Indonesia bisa terwujud.
Oleh karena itu, agar negara ini dapat meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, maka perlu pengaturan kebijakan tentang penanaman modal asing yang lebih berpihak kepada rakyat. Sehingga SDA yang ada di negeri ini dapat digunakan sepenuh-penuhnya untuk pemenuhan kebutuhan rakyat.
Opini dan Saran
1.Dampak Positif Penanaman Modal Asing
Penanaman  modal asing sangat berperan penting  dalam proses pembangunan ekonomi negara-negara maju dan berkembang.  Lalu lintas modal asing antar negara dan antar lokalitas didunia tersebut akan berlalu-lalang mengikuti dinamika perkembangan Perusahaan-perusahaan lintas nasional dan Perusahaan global  yang dipermudah dengan globalisasi dan temuan tekhnologi.
Bersama-sama dengan investasi domestik dan investasi masyarakat, penanaman modal asing masih merupakan pilihan strategik untuk memanfaatkan momentum kebangkitan perekonomian Indonesia di masa datang.
2.Dampak Negatif Penanaman Modal Asing
Menurut M. Idris Latief (2006), banyak sekali permasalahan yang ditimbulkan oleh penanaman modal asing di dalam negeri. Yang pertama adalah dominannya kontrol dari luar negeri, entah itu dari pemerintah investor luar negeri atau dari badan internasional seperti International Monetary Funds (IMF), World Bank (Bank Dunia), dan lain-lain. Kontrol ini seringkali sangat merugikan rakyat, baik dari segi politik maupun ekonomi.
Yang kedua adalah terkurasnya dan rusaknya sumberdaya alam Indonesia (natural resources). Hal ini karena kontrak biasanya diadakan sesuai dengan jumlah cadangan (deposit) di bawah tanah, sehingga ketika kontrak selesai yang tertinggal hanya kerusakan lingkungan.
Tingginya angka pengangguran pun tidak bisa diatasi dengan penanaman modal asing. Sebab, investor asing biasanya bergerak di bidang pertambangan yang tidak banyak menyerap tenaga kerja. Selain itu, tingginya biaya yang  harus ditanggung setelah proyek beroperasi pun sangat merugikan bangsa Indonesia. Pihak Indonesia belum bisa menikmati bagi hasilnya selama biaya yang diminta investor belum terlunasi. Padahal, investor bisa saja berbohong mengenai biaya yang dibelanjakan untuk eksplorasi (recovery cost). Data yang dikemukakan pihak investor seringkali perlu dipertanyakan keakuratannya. Sebagai contoh, Exxon mobil menyatakan cadangan minyak di Blok Cepu sebesar 781 juta barel dengan kapasitas produksi 165 ribu barel per hari. Dengan demikian, masa eksploitasinya hanya berkisar 11 tahun atau 12 tahun. Namun, pihak Exxon mobil justru memperpanjang kontrak dari 2010 hingga 2030, yang mengindikasikan bawa tentu cadangan minyak jauh lebih besar dari yang dikemukakan.
3.Saran
Sebagai rakyat Indonesia, kita harus mencintai segala produk yang ada di Indonesia, termasuk dengan investasi ataupun penanaman modal yang ada di Indonesia. Dengan begitu, kita bisa membantu kegiatan perekonomian perusahan-perusahaan ataupun bank yang ada di Indonesia, sehingga hal ini dapat menumbuhkan kegiatan perekonomian yang semakin maju. Oleh karena itu, perlu pengaturan lebih lanjut mengenai kegiatan penanaman modal asing. Misalnya peraturan tentang sektor-sektor usaha mana saja yang dapat dimasuki modal asing, pengaturan prosentase kepemilikan asing dalam perusahaan, atau penerapan pajak dan bea bagi modal asing yang masuk.
Referensi
1.      http://liandcy.wordpress.com/2009/06/22/tinjauan-kritis-terhadap-penanaman-modal-asing-sebagai-bentuk-neokolonialisme/
2.      http://staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/PresentasiPMAdanPMDN.ppt
3.      http://forum-penanaman-modal.blogspot.com/2010/03/spirit-kerja-sama-penanaman-modal.html
4.      http://bahasa.makassarkota.go.id/index.php/component/content/article/70
5.      http://id.dennylawfirm.com/layanan-jasa/penanaman-modal-asing/

20 February 2011

Fuckin Hillarious

Baca postingan di 4chan tentang nama anjing. Dan ada yang ngereply ini:

Everybody who has a dog calls him "Rover" or "Spot" I made the mistake of calling mine "Sex".

Now, Sex has been very embarrassing to me. When I went to city hall to renew his dog license, I told the clerk I would like a license for Sex. He said, "I'd like to have one too!" Then I said, "But this is for a dog." He said, "I don't care what she looks like." Then I said, "You don't understand, I've had Sex since I was nine years old." He said, "You must have been quite a kid."

When I got married and went on my honeymoon, I took the dog with me. Not wanting the dog to bother us, I told the clerk that I wanted a room for my wife and me and a special room for Sex. He said that every room in the place was for sex. I said, "You don't understand, Sex keeps me awake at night." The clerk said, "Me too."

One day I entered Sex in a dog show, before the competition began, Another contestant asked me what I was doing. I told him that I planned to have Sex in the show. He said that I should have sold my own tickets. When I asked if the show was televised he called me a pervert.

I left my dog at the Veterinarian. When I went to pick him up I said, "I've come for my dog." She said, "Which one, Spot or Rover?" I said, "What about Sex?" She slapped me. After I straightened out the misunderstanding, I asked if Sex was good for her. She slapped me again.

Sex ran away, I went to the dog pound. As I was looking in all the cages the operator up to me. I said I'm looking for Sex. He said I was looking in all the wrong places.

When my wife and I separated, we went to court to fight for custody of the dog. I said, "Your Honor, I had Sex before I was married." He said, "What's your point, so did I." I said, "But my wife wants to take Sex away." He said, "That's what happens in a divorce."

Last night Sex ran off. I spent hours looking for him all over town. A cop came over to me and asked, "What are you doing in this alley at 4 o'clock in the morning?" I said I was looking for Sex.
My case comes up Friday.

13 February 2011

Tugas 1

Ilusi MDGs Mengentaskan Kemiskinan

Pengantar


Pada 20-22 September 2010 lalu PBB menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi tentang Millennium Development Goals (MDGs) di New York. KTT MDGs yang mengangkat tema “We Can End Poverty by 2015” dihadiri kurang lebih 150 kepala negara dan pemerintahan. KTT berupaya untuk menggalang komitmen para pemimpin dunia memerangi kemiskinan.1

Hasil KTT MDGs tersebut terangkum dalam sebuah dokumen yang berjudul, “Keeping the Promise: United to Achieve the Millennium Development Goals”. Inti rekomendasi yang diadopsi dalam Keeping the Promise adalah menguatkan kembali komitmen para pemimpin dunia terhadap MDGs dan membuat langkah konkret untuk mencapai tujuan MDGs 2015.2

MDGs bermula dari KTT Milenium yang diselenggarakan PBB pada September 2000 dengan hasil Deklarasi Milenium. Pada sidang PBB ke-56 tahun 2001, Sekretaris Jenderal PBB menyampaikan laporan dengan judul, “Road Map Towards the Implementation of the UN Millennium Declaration”. Laporan ini memuat upaya pencapaian delapan sasaran pembangunan dengan 18 target dan 48 indikator pada tahun 2015 yang kemudian dikenal sebagai Millennium Development Goals (MDGs).3

Delapan Sasaran Pembangunan Milenium (MDGs) tersebut terdiri atas:

1. Memberantas kemiskinan dan kelaparan ekstrem.

2. Mewujudkan pendidikan dasar untuk semua.

3. Mendorong kesetaraan jender dan pemberdayaan perempuan.

4. Menurunkan angka kematian anak.

5. Meningkatkan kesehatan ibu.

6. Memerangi HIV dan AIDS, malaria dan penyakit lainnya.

7. Memastikan kelestarian lingkungan.

8. Mempromosikan kerjasama global untuk pembangunan.

Poin pertama. MDGs berisi target pada tahun 2015 jumlah penduduk miskin dunia yang berpenghasilan di bawah $1 dapat dikurangi setengahnya dari 1,3 miliar berdasarkan kondisi tahun 1990.4

Kemiskinan yang Berkelanjutan

Upaya pencapaian target MDGs sudah berjalan 10 tahun sejak diformulasikan dalam Peta Jalan Menuju Implimentasi Deklarasi Milenium PBB. Waktu untuk mencapai target MDGs hanya menyisakan 5 tahun lagi. Namun, masalah kemiskinan ekstrem saja masih jauh dari harapan. Dalam The Millennium Development Goals Report 2010 tingkat kemiskinan ekstrem dunia dengan standar 1,25 dolar perhari mencapai 1,4 miliar pada 2005.5 Jumlah ini lebih tinggi dari 1990 dengan standar $1 perhari.

Tantangan mengurangi jumlah kemiskinan ekstrem semakin berat dengan krisis keuangan global, krisis energi dan krisis pangan dunia. Menurut Bank Dunia kemiskinan ekstrem bertambah 50 juta pada 2009 dan 64 juta tahun ini. Krisis membuat tingkat kemiskinan bisa lebih tinggi pada 2015.6

Permasalahan yang dihadapi tidak hanya masalah jumlah kemiskinan, tetapi juga ketimpangan. Tahun 2006, dari sisi Produk Domestik Bruto 6,5 miliar penduduk dunia menghasilkan kekayaan $48,2 triliun. Penduduk negara-negara maju yang berjumlah 1 miliar menghasilkan kekayaan $36,6 triliun atau 76% dari PDB dunia. Sebaliknya, 2,4 miliar penduduk dari negara-negara berpendapatan rendah hanya menghasilkan $1,6 triliun.7 Setiap 1 penduduk negara maju memiliki pendapatan rata-rata 72 kali lipat dibandingkan pendapatan penduduk di negara yang berpendapatan rendah.

Angka tersebut menjelaskan jurang pendapatan semakin lebar. Sebab, pada tahun 1960 perbedaannya mencapai 30 kali lipat.8 Padahal sebagian besar sumberdaya manusia dan sumberdaya alam terdapat di negara-negara berpendapatan rendah.

Jika dibandingkan dengan era kolonialisme perbedaan ketimpangan semakin jauh. Tahun 1913 perbedaannya 11 banding 1.9 Ini indikator yang menggambarkan tingkat penghisapan pada zaman modern jauh lebih dasyat dibandingkan dengan zaman kolonialisme.

Ketimpangan juga terjadi antara penduduk kaya dan mayoritas penduduk dalam sebuah negara. Sekitar 497 orang paling kaya di dunia pada 2006 memiliki kekayaan $3,5 triliun.10 Perbandingannya dengan pendapatan penduduk negara-negara maju sendiri mencapai 14 ribu kali lipat. Inilah bukti sasaran MDGs tahun 2015 hanyalah ilusi.

Kemiskinan tidak dapat berakhir, tetapi terus berkelanjutan. Negara-negara maju yang diharapkan menjadi penolong juga menghadapi masalah yang tidak kalah pelik. Di Amerika Serikat, misalnya, kemiskinan terus bertambah. Sejak tahun 2000 kemiskinan meningkat dari 11,3% menjadi 14,3% pada 2009. Jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan pun menjadi 43,6 juta orang.11 AS juga menanggung rekor hutang yang paling buruk. Sejak Deklarasi Milenium PBB September 2000, hutang publik AS $5,6 triliun, meningkat 2,4 kali lipat menjadi 13,6 triliun dolar pada tahun ini.12 Pembengkakkan hutang didorong oleh defisit anggaran yang semakin besar. Tahun ini defisit AS mencapai 1,294 triliun dolar, sedangkan pada tahun lalu defisit anggaran 1,416 triliun dolar.13

Ilusi MDGs

MDGs memposisikan kebergantungan dunia terhadap negara-negara maju, Bank Dunia dan IMF. Jika tidak ada komitmen dalam memberikan bantuan pembangunan, pemotongan hutang dan membuka akses pasar bagi ekspor negara-negara berkembang, seolah-olah kemiskinan dunia tidak dapat dientaskan.14

KTT MDGs September 2010 semakin mengukuhkan pola kebergantungan tersebut. Mengapa MDGs mengukuhkan kebergantungan? Padahal negara-negara maju yang diharapkan menjadi fondasi dalam memberikan bantuan sedang terlilit hutang publik dan defisit anggaran yang sangat besar. Tahun ini defisit anggaran AS setara 10% PDB-nya. Rasio defisit Inggris 13,3%, Prancis 8,6%, Jepang 8,2%, Italia 5,4%, Jerman 5,3% dan Kanada 5,2%. Mereka juga terlilit hutang yang terus bertambah. Hutang publik AS 96,2% PDB, Jepang 104,6%, Italia 100,8%, Prancis 60,7%, Inggris 59%, Jerman 54,7%, sedangkan Kanada 32,6%.15

Secara rasional tidak mungkin negara-negara maju di tengah permasalahan berat dapat memecahkan masalah kemiskinan Dunia Ketiga. Justru mereka sedang memerlukan sumberdaya untuk membiayai krisis. Tidak aneh pola kebergantungan dalam MDGs adalah strategi untuk menjebak dunia dalam lingkaran setan ekonomi. Mereka berkepentingan mengalihkan perhatian negara-negara berkembang dan terkebelakang dari masalah yang sebenarnya agar dunia tidak memahami kerusakan Kapitalisme dan penjajahan modern (neoimperialisme).

Karenanya, sangat logis MDGs tidak berbicara tentang apa yang menjadi akar masalah kemiskinan dan bagaimana metode mengatasinya. MDGs tidak sedikit pun menggugat penjajahan ekonomi yang dilakukan negara-negara maju dan tidak juga berbicara sisi fundamental kerusakan ekonomi kapitalis yang menjadi penyebab krisis pangan, krisis energi, serta krisis ekonomi dan keuangan. MDGs hanya berisi seruan dan komitmen belaka. KTT yang digelar pun hanya menegaskan kembali seruan dan komitmen untuk mencapai delapan sasaran MDGs dengan slogan, “We Can End Poverty by 2015”. Bahkan untuk memperkuat opini seruan MDGs, para selebritis dan olahragawan dunia menjadi bagian penting dalam kampanye MDGs.

Memformat Ulang Struktur Ekonomi

Kemiskinan dan ketimpangan merupakan problem yang timbul dari kekacauan struktur ekonomi. Inti masalahnya terletak pada distribusi kekayaan. Karena itu, untuk memecahkan masalah kemiskinan harus fokus pada masalah ini. Pertanyaannya, model distribusi kekayaan yang seperti apa yang dapat menjadi solusi?

Sistem ekonomi kapitalis menciptakan struktur ekonomi yang timpang disebabkan faktor kebebasan kepemilikan yang mendorong setiap orang berorientasi profit dan materialistik. Siapa yang kuat, merekalah yang menang yang lemah mati. Di sini berlaku hukum alam.

Kapitalisme tidak hanya menciptakan struktur yang menjadikan sejumlah kecil individu menghisap masyarakat, tetapi juga menjadikan negara-negara kapitalis dan korporasinya sebagai “drakula” yang menghisap sumberdaya ekonomi dunia. Untuk itu, dunia harus memformat ulang struktur ekonominya. Model yang diajukan Taqiyuddin an-Nabhani16 dengan berpijak pada syariah Islam dapat dijadikan solusi untuk masalah ini.

Struktur pertama yang harus dirombak adalah sistem kepemilikan. Islam membagi kepemilikan menjadi: kepemilikan individu, kepemilikan negara dan kepemilikan umum. Kepemilikan individu diakui karena merupakan bagian dari hak manusia untuk mempertahankan hidupnya. Kepemilikan individu diatur agar tidak menzalimi manusia lainnya. Karena itu, tidak boleh individu menguasai aset dan sumberdaya yang seharusnya masuk dalam kepemilikan negara atau pun kepemilikan umum.

Struktur kedua yang harus dirombak berkaitan dengan masalah pengembangan kekayaan atau investasi. Sistem ekonomi kapitalis menciptakan kegiatan ekonomi berbasis riba dan judi sehingga perbankan dan bursa saham menjadi poros ekonomi. Akibatnya, ekonomi didominasi sektor keuangan yang mempercepat tingkat ketimpangan ekonomi dunia. Sektor ini pula yang menjadi sumber krisis dunia dan berdampak pada penciptaan kemiskinan.

Dalam Islam semua transaksi ekonomi dan pengembangan kekayaan harus terikat hukum syariah dengan akad-akad yang syar’i dan adil. Wilayah transaksi pun hanya berada di sektor riil pada basis-basis kegiatan ekonomi yang dihalalkan syariah. Sistem moneter hanya berkaitan dengan sistem mata uang emas dan perak; tidak ada riba, judi, dan spekulasi.

Struktur ketiga adalah terciptanya suatu kondisi saat setiap warga negara dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Politik ekonomi Islam harus menjadi basis kebijakan ekonomi. Politik ekonomi Islam adalah menjamin setiap warga negara dapat memenuhi kebutuhan pokok dan mendorong mereka untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya. Politik ini mencegah kebiijakan negara yang pro pemilik modal dan anti rakyat sebagaimana ekonomi liberal yang dijalankan Indonesia saat ini.

Langkah Perubahan

MDGs bukanlah solusi. MDGs justru merupakan alat imperialisme negara-negara kapitalis untuk mengalihkan perhatian dunia dari masalah sebenarnya, yakni kerusakan ekonomi dan penjajahan. MDGs juga semakin memperkokoh kebergantungan terhadap negara-negara maju.

Jalan yang harus ditempuh adalah memformat ulang struktur ekonomi dunia dengan sistem ekonomi Islam. Untuk mencapainya, langkah perubahan harus dilakukan. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membangunkan kesadaran dunia akan masalah yang sebenarnya. Langkah kedua adalah memutus mata rantai penjajahan negara-negara kapitalis. Langkah ketiga adalah mewujudkan sistem Khilafah yang akan memimpin dunia membebaskan diri dari penjajahan dan kemiskinan. Wallahu a’lam. []

Hidayatullah Muttaqin, SE, MSI: Dosen Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.

Catatan kaki:

1 UN Department of Public Information, 2010. Press Release: United Nations Convenes World Leaders to Deliver on Anti-Poverty Commitments, 13 September.

2 UN Department of Public Information, 2010. Press Release: UN Summit Concludes with Adoption of Global Action Plan to Achieve Development Goals by 2015, 22 September.

3 General Assembly, 2001. Report of Secretary General: Road Map Towards the Implementation of the UN Millennium Declaration, 6 September.

4 Ibid, hlm. 20.

5 United Nations, 2010. The Millennium Development Goals Report 2010: We Can End Poverty 2015, hlm. 6.

6 Ibid, hlm. 7.

7 Globalissues.org, 2009. Poverty Facts and Stats, 22 Maret.

8 Ibid.

9 Ibid.

10 Ibid.

11 US Census Bureau, 2010. Income, Poverty, and Health Insurance Coverage in the United States: 2009, September, hlm. 14-15.

12 Data hutang publik AS bisa diakses di www.treasurydirect.gov.

13 Bloomberg.com, 2010. “U.S. Posts Second-Largest Annual Budget Deficit on Record”, 16 Oktober.

14 Lihat poin 10 dari Report of Secretary General: Road Map Towards the Implementation of the UN Millennium Declaration.

15 Guardian.co.uk, 2010, “National debt and deficit data for every OECD country”, 27 Mei.

16 Lihat: Taqiyuddin an-Nabhani, 2010. Sistem Ekonomi Islam (Edisi Mu’tamadah), Jakarta: Hizbut Tahrir.

sumber: http://hizbut-tahrir.or.id/2010/10/28/ilusi-mdgs-mengentaskan-kemiskinan/

24 December 2010

Tugas 8

1. Dalam bisnis internasional dikenal dua transaksi bisnis internasional yaitu:
a. Perdagangan internasional (international trade).
b. Pemasaran internasional (international marketing).
Jelaskan apa bedanya kedua transaksi bisnis tersebut!
 

a. Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.
(http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_internasional)

b. Pemasaran internasional atau pemasaran global merujuk kepada pemasaran yang dilakukan oleh perusahaan di luar negeri atau melintasi batas suatu negara. Strategi ini menggunakan perpanjangan dari teknik-teknik yang digunakan pada negara asal perusahaan. Ini merujuk pada praktek pemasaran tingkat-perusahaan di luar batas negara termasuk identifikasi pasar dan penyasaran, pemilihan cara masuk, bauran pemasaran, dan keputusan-keputusan strategis untuk bersaing dalam pasar internasional. Menurut Asosiasi Pemasaran Amerika (American Marketing Association (AMA)) "pemasaran internasional adalah proses multinasional dari perencanaan dan pengeksekusian konsep, harga, promosi, dan distribusi dari ide, barang, dan jasa untuk membuat pertukaran yang memuaskan tujuan individu dan perusahaan." Dalam kata-kata sederhana pemasaran internasional adalah aplikasi dari prinsip-prinsip pemasaran yang melintasi batas-batas negara.
(http://en.wikipedia.org/wiki/International_marketing)
 

2. Coba jelaskan bagaimana tahap-tahap dalam memasuki bisnis internasional, dimulai dari tahapan yang paling sederhana yang tidak mengandung resiko sampai dengan tahapan yang paling kompleks dan mengandung resiko bisnis yang sangat tinggi!

Tahapan-tahapan Perusahaan Menjadi Global:
Tahapan I – Passive Response:
-    Melakukan ekspor (menjual produk yang dibuat di dalam negeri ke luar negeri) atau impor (menjual produk yang dibuat di luar negeri di pasar dalam negeri)
-    Merupakan langkah yang membutuhkan investasi paling minim dan dengan risiko yang paling minim pula. Umumnya perusahaan memulai bisnis global dengan cara ini.

Tahapan II – Initial Overt Entry (Langkah awal memasuki pasar luar negeri dengan cara yang lebih jelas/terbuka)
-    Upaya yang dapat dilakukan:
¤  Menjual produk di pasar asing dengan cara mengirimkan karyawan perusahaan ke luar negeri untuk melakukan perjalanan bisnis secara rutin atau melalui perantaraan agen/perwakilan di negara asing.
¤  Membuat kontrak dengan perusahaan lain di luar negeri untuk membuat produk perusahaan. Contoh: Nike.
-    Perusahaan tidak memiliki karyawan di luar negeri.

Tahapan III – Established International Operations (Operasional secara internasional):
-    Merupakan upaya paling intensif dalam mengejar pasar global.
-    Upaya-upaya yang mungkin dilakukan:
¤  Menjual lisensi/hak waralaba
Yakni menjual hak kepada perusahaan lain untuk menggunakan nama merek, teknologi, atau spesifikasi produk/jasa perusahaan.
Lisensi à untuk perusahaan manufaktur
Waralaba à untuk perusahaan jasa

¤  Aliansi Strategis
Merupakan kemitraan antara perusahaan dengan perusahaan asing, dimana kedua perusahaan saling berbagi sumber daya dan pengetahuan serta risiko dan imbal hasil.

¤  Perusahaan Patungan (Joint Venture)
Antara perusahaan dengan perusahaan asing sepakat untuk membentuk perusahaan baru yang terpisah dan independent dari kedua perusahaan.

¤  Anak Perusahaan di Luar Negeri (foreign subsidiary)
Membutuhkan investasi langsung di negara lain untuk pendirian kantor atau fasilitas produksi baru yang terpisah & independen. Upaya ini merupakan upaya yang membutuhkan paling banyak sumber daya dan memiliki risiko terbesar.

Peralihan dari satu tahapan ke tahapan selanjutnya membutuhkan investasi yang makin besar & dengan risiko yang kian besar pula. 

(http://openstorage.gunadarma.ac.id/handouts/S1_TEKNIK%20INDUSTRI/MPI/Materi%204%20-%20Manajemen%20di%20Ling%20Global.doc)

3. Apa saja hambatan dalam memasuki bisnis internasional?




1. Bahasa
Bahasa merupakan hambatan yang bersifat klasik. Di dunia tidak ada satupun bahasa yang diterima oleh seluruh bangsa. Kendala tersebut biasanya diatasi dengan memberikan kemampuan bahasa bagi manajer-manajer internasionalnya atau memakai jasa penerjemah. Walaupun begitu, budaya setempat ikut berpengaruh pada penggunaan bahasa, sehingga budaya setempat perlu dipelajari oleh manajer internsional.

2. Adat dan budaya
Adat dan budaya yang berbeda antar negara akan dapat menyebabkan masalah dalam hubungan bisnis. Di negara-negara barat dan belahan dunia yang lain, apabila seseorang menghadiri undangan seseorang, maka ia akan berusaha tepat waktu. Di Philipina, apabila seseorang datang tepat waktu diartikan sebagai kekurangajaran.

3. Kurs
Kurs dapat menjadi masalah potensial dalam perdagangan internasional. Apabila sebuah perusahaan ingin berbisnis dengan perusahaan lain, akan mengalami kesulitan untuk mengkonversi mata uang partnernya ke dalam mata uangnya.

4. Politik dan proteksionisme
Proteksionisme adalah suatu falsafah perdagangan internasional yang menghendaki diciptakannya hambatan terhadap impor untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan dari negara lain.
Proteksionisme dapat dijalankan dengan menggunakan bea masuk, kuota, dan embargo. Bea masuk (tariff atau impor duty) adalah pajak yang dikenakan untuk barang-barang impor. Dengan dikenakannya pajak atas barang-barang impor akan membuat barang impor tersebut menjadi mahal sehingga produk lokal dapat bersaing dengan produk impor.
Kuota adalah pembatasan jumlah barang impor yang dapat dijual di suatu negara. Kuota lebih membatasi dibandingkan bea masuk, karena jelas-jelas melarang perusahaan-perusahaan di negaranya mengimpor beberapa atau seluruh produk yang dijual di negara tertentu. Embargo erat kaitannya dengan politis.
Bisnis skala internasional seringkali menghadapi konflik. Konflik seringkali terjadi antara negara asal (home country) dan negara tempat operasi (host country). Konflik biasanya berkisar antara permasalahan ekonomi dan kekuasaan.
(http://pksm.mercubuana.ac.id/new/elearning/files_modul/93018-14-916523316054.doc)

14 December 2010

HIGH QUALITY JOMBLO

Ngejomblo emang sesuatu yang ngga bisa diterima begitu saja. Sebab sebagai makhluk Adam yang memiliki naluri cinta, tentu kita ngga akan sanggup untuk hidup sendiri di dunia yang luas ini. Apalagi lingkungan kita pun menuntut untuk senantiasa mengupdate diri, sehingga kita kadang dituntut untuk bisa beradaptasi dengan lingkungan yang kadang ngawur ini.

Penderitaan sebagai seorang jomblo kadang menjadi alasan kita untuk segera mencari gebetan untuk mengakhiri masa-masa kesendirian kita, tapi tetep standar operasionalnya harus tetep ada bro. Mulai wajahnya yang mesti cantik lah, pinter, sampe alim and taat sama agama. Padahal mana ada orang alim yang mau pacaran sih?! Hingga suatu hari temenku pun angkat bicara.

“Boy, ternyata loe jomblo selama ini bukan karna ngga laku. Tapi karna emang loe nya aja yang ngga mau pacaran. Buktinya banyak kok cewek yang naksir ama loh” celetuknya.

“Emang kenapa sih?” tambahnya lagi penasaran.

Seperti biasa klo aku ditanyain masalah gebetan, aku cuman jawab dengan santai.

“Bro, sebenarnya gue itu bukannya ngga pengen pacaran. Tapi entar klo gue pacaran sama seseorang, gue takut klo fans-fans gue yang lain bakal sakit hati dan bunuh diri. Klo udah gitu siapa yang mau tanggung jawab coba?” kataku asal.

“Nah, daripada terjadi hal-hal yang ngga diinginkan. Lebih baik pacarannya sesudah nikah aja kan? Lebih aman, tenteram dan terkendali. Ya tokh?!” tambahku.

Hihihi...bukannya sombong bro. Walaupun muka sama kantong pas-pasan gini mah, masih banyak yang mau kok. Yah karna gue emang udah terdaftar sebagai anggota High Quality Jomblo (Jomblo Berkualitas Tinggi). Gini-gini kita juga ngga bakal sembarangan milih cewek, apalagi buat dijadiin temen hidup yang akan nemenin kita menjalani kehidupan ini dalam kurung istri.

Sebagai jombowan/ jomblowati yang telah terakreditasi dan diakui, kita mesti bisa membalik keadaan yang semula menjerat dan menjatuhkan kita menjadi sebuah profesi yang membanggakan. Kita harus belajar PEDE dengan status jomblo yang melekat di jidat kita, dengan alasan apa pun itu kita dapat. Dan klo bisa membuat para aktivis pacaran itu pada malu dan ngga lagi bangga mesra-mesraan di depan kita. Karna gimana pun juga, kita ini manusia yang punya hati kan bro? 

Yah, loe ngga perlu sedih karna cinta loe selalu ditolak. Karena itu semua memang sudah nasib loe aja yang sial. Hahahaha....Makanya entar loe minta ajarin para pengemis aja, gimana tuh bikin ekspresi wajah yang cukup menyedihkan supaya orang kasihan sama kita dan ngga punya alasan nolak permintaan kita. Lumayan klo lagi nganggur, loe cukup duduk di jembatan sambil menengadahkan tangan. Mbak...kasihani saya mbak, kucing saya laper. Udah dua hari ini ngga makan. Ckckckck...gubrak!!!

Gue yakin, udah banyak waktu kita yang kebuang sia-sia cuman pengen ngejar seseorang yang kita idolakan. Tapi loe tau ngga klo ngga semua cewek itu suka sama cowok yang agresif and ngga tau malu ngungkapin cintanya dengan puisi-puisi gombal bin cupu.

Malah banyak cewek yang suka sama cowok yang slow, melankolis and religius. Disinilah bisa terlihat perfeksionisnya kita sebagai seorang cowok yang menjadi agen CIA (Cowok Idaman Akhwat). Tenang meyakinkan, pendiam disaat-saat yang ngga bermanfaat dan menjadi orator saat diskusi atau seminar di depan umum. Dan satu lagi religius dalam pikiran, perkataan, maupun perbuatan. Hehehe...kayak Dasadarma Pramuka aja.

Suatu hari ketika gue ngetik di rental depan kampus, kebetulan ada seorang ibu-ibu yang berpenampilan seperti guru yang minta tolong diketikkan sebuah surat sebanyak dua lembar. Begitu selesai diketik, kemudian langsung gue print. Tentu dalam hati gue ngga berharap diberi apa-apa selain ucapan terima kasih. Tapi ngga taunya si ibu tadi malah ngasih uang yang lumayan banyak. Yah, Emang klo rezeki ngga kemana. Temen gue yang dari tadi nongkrong disamping gue langsung ngelirik duit yang masih tergeletak di atas printer.

“Nah, loe mau tau ngga kenapa si ibu tadi ngasih kita duit?” tanyaku memecah kesunyian.

“Emang kenapa bro?” tanyanya.

“Yah, karna gue emang pantes mendapatkannya” 

“Dalam pekerjaan, kita ngga bakal dapat gaji yang sesuai klo kita yang membutuhkan pekerjaan
tersebut. Tapi klo kita yang dibutuhkan, tentu kita akan mendapatkan sesuatu yang di luar
harapan kita. Loe paham ngga?” tanyaku untuk sekedar meyakinkan.

“Nah, berarti disana orang kan yang perlu keahlian kita? Makanya jangan heran bro” tegasku.

Yup. selama loe ngobral cinta kesana kemari, loe bakal dapet yang pas-pasan. Apalagi klo niatnya cuman senang-senang dengan pacaran. Dijamin bakal cepet bosan deh. Karna niat loe bermasalah. Berbeda ketika menjadi salah satu dari High Quality Jomblo yang ngga gampang tergoda dengan cewek-cewek gampangan. Dan lebih sibuk memperbaiki diri dengan Islam. Lebih-lebih menjadi salah satu pejuang Islam. Karna gue yakin kita bakal dapet isteri yang lebih dari harapan kita, kalo pun ngga dapet di dunia tentu Allah akan menggantinya dengan bidadari di syurga sana. So, kenapa kita mesti futur mengharap rahmat Allah?

Mulai sekarang kita mesti punya prinsif dan idealisme yang kokoh. Punya tujuan hidup yang benar sebagai makhluk hidup, bukan robot. Karna semua yang kita lakukan ini pasti dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Jadi kita juga mesti punya target serta agenda hidup yang lebih prosfek sehingga membawa kita ke dalam keberuntungan yang tidak kita duga tadi. Ngga usah buang waktu untuk mengejar seseorang, tapi biarkan orang lain yang memimpikan kita. 

Karna klo loe nanya pada semua cewek gimana lelaki idamannya. Mereka mesti pengen punya suami yang taat beragama, sholeh, dan bisa membimbing dirinya untuk mencapai ridho Allah. Logikanya klo kita sholeh, kemungkinan besar jadi rebutan kan. Nah, itulah rahasia terpenting dari seorang anggota High Quality Jomblo.

Tapi juga ngga dibenarkan klo tujuan keIslaman kita cuman karna pengen dapet istri/suami yang sholeh/sholehah. Semuanya akan berjalan alami sebagaimana mestinya dan mungkin melebihi rencana kita.

Masih banyak urusan-urusan dari agama ini yang mesti kita selesaikan. Karna saat ini Islam udah jadi barang lama yang ditinggalkan oleh orang Islam sendiri. Mereka malah termakan paham-paham di luar Islam yang menyesatkan dan menjauhkannya dari Islam yang murni. Dalam kehidupan yang hedonis (serba boleh) ini mereka apa pun dengan alasan liberalisme (kebebasan). Padahal kita ini bukan lah binatang, kita adalah makhluk mulia yang telah diberikan Allah petunjuk berupa aturan-aturan Islam untuk menjalani kehidupan ini. So, kenapa kita masih mengambil aturan di luar Islam yang kebanyakan malah bertentangan dengan keyakinan aqidah Islam itu sendiri.

Sudah saatnya kita melepaskan diri dari penjajahan, membuang segala macam paham-paham warisan penjajah dan menggantinya dengan ajaran Islam yang luhur. Dengan jalan dakwah fikriyah (pemikiran) dan tanpa kekerasan. Jangan buang waktu dengan agenda-agenda ngga penting dan sibuk cari gebetan. Karna gue yakin, ketika kita sudah benar-benar siap. Dia akan datang dengan sendirinya, dan mungkin akan melebihi dari harapan dan impian kita selama ini. Okey?! [Putera Al Fatih]

Jangan Merasa Paling Sholeh

”Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.”(QS, al-Hujurat [49]: 13)

Dua orang laki-laki bersaudara. Mereka sudah yatim piatu sejak remaja. Keduanya bekerja pada sebuah pabrik kecap.

Mereka hidup rukun, dan sama-sama tekun belajar agama. Mereka berusaha mengamalkan ilmunya dalam kehidupan sehari-hari semaksimal mungkin.

Untuk datang ke tempat pengajian, mereka acap kali harus berjalan kaki untuk sampai ke rumah Sang ustadz. jaraknya sekitar 10 km dari rumah peninggalan orangtua mereka.

Suatu ketika sang kakak berdo’a memohon rejeki untuk membeli sebuah mobil supaya dapat dipergunakan untuk sarana angkutan dia dan adiknya, bila pergi mengaji. Allah mengabulkannya, jabatannya naik, dia menjadi kepercayaan sang direktur. Dan tak lama kemudian sebuah mobil dapat dia miliki. Dia mendapatkan bonus karena omzet perusahaannya naik.

Lalu sang kakak berdo’a memohon seorang istri yang sempurna, Allah mengabulkannya, tak lama kemudian sang kakak bersanding dengan seorang gadis yang cantik serta baik akhlaknya.

Kemudian berturut-turut sang kakak berdo’a memohon kepada Allah akan sebuah rumah yang nyaman, pekerjaan yang layak, dan lain-lain. Dengan itikad supaya bisa lebih ringan dalam mendekatkan diri kepada Allah. Dan Allah selalu mengabulkan semua do’anya itu.

Sementara itu, sang Adik tidak ada perubahan sama sekali, hidupnya tetap sederhana, tinggal di rumah peninggalan orang tuanya yang dulu dia tempati bersama dengan Kakaknya. Namun karena kakaknya sangat sibuk dengan pekerjaannya sehingga tidak dapat mengikuti pengajian, maka sang adik sering kali harus berjalan kaki untuk mengaji ke rumah guru mereka.

Suatu saat sang Kakak merenungkan dan membandingkan perjalanan hidupnya dengan perjalanan hidup adiknya. Dia dia teringat bahwa adiknya selalu membaca selembar kertas saat dia berdo’a, menandakan adiknya tidak pernah hafal bacaan untuk berdo’a.

Lalu datanglah ia kepada adiknya untuk menasihati adiknya supaya selalu berdo’a kepada Allah dan berupaya untuk membersihkan hatinya, ” Dik, sesungguh ketidak mampuan kita menghapal quran, hadits dan bacaan doa. bisa jadi karena hati kita kurang bersih.. “

Sang adik mengangguk, hatinya terenyuh dan merasa sangat bersyukur sekali mempunyai kakak yang begitu menyayanginya, dan dia mengucapkan terima kasih kepada kakaknya atas nasihat itu.

Suatu saat sang adik meninggal dunia, sang kakak merasa sedih karena sampai meninggalnya adiknya itu tidak ada perubahan pada nasibnya sehingga dia merasa yakin kalau adiknya itu meninggal dalam keadaan kotor hatinya sehubungan do’anya tak pernah terkabul.

Sang kakak membereskan rumah peninggalan orang tuanya sesuai dengan amanah adiknya untuk dijadikan sebuah mesjid. Tiba-tiba matanya tertuju pada selembar kertas yang terlipat dalam sajadah yang biasa dipakai oleh adiknya yang berisi tulisan do’a, diantaranya Al-fatehah, Shalawat, do’a untuk guru mereka, do’a selamat dan ada kalimah di akhir do’anya:

“Ya, Allah. tiada sesuatupun yang luput dari pengetahuan Mu,
Ampunilah aku dan kakak ku, kabulkanlah segala do’a kakak ku,
Jadikan Kakakku selalu dalam lindungan dan cinta-Mu,
Bersihkanlah hati ku dan berikanlah kemuliaan hidup untuk kakakku
di dunia dan akhirat.”


Sang kakak berlinang air mata dan haru biru memenuhi dadanya.Dia telah salah menilai adiknya. Tak dinyana ternyata adiknya tak pernah sekalipun berdo’a untuk memenuhi nafsu duniawinya.

Kekayaan, kemiskinan, kebaikan, keburukan dan setiap musibah yang menimpa manusia merupakan ujian dari Allah swt. yang diberikan kepada hambanya. Itu bukan ukuran kemuliaan atau kehinaan seseorang. Janganlah bangga karena kekayaan dan janganlah putus asa karena kemiskinan.

Cerita ini begitu menyentuh , semoga dapat menjadikan hikmah bagi kita semua ...

Kisah ini saya copy paste dari sebuah kisah hikmah, semoga kisah tersebut bisa menjadi bahan renungan bagi kita. Amiin.