04 June 2012

Kliring, Transfer, dan Saldo Bank

Bank sebagai lembaga perantara keuangan dalam laporan keuangannya terdiri dari asset dan liabilities.

Liabilities atau source of fund terdiri dari:
-Deposit
-Securities
-Capital

Assets atau use of fund terdiri dari:
-Cash Reserve
-Loan
-Securities
-Other Assets

Jika akun di sisi assets bertambah maka akan bertambah di sisi debet, dan jika berkurang di sisi kredit.
Jika akun di sisi liabilities bertambah maka akan bertambah di sisi kredit, dan jika berkurang di sisi debet.

Jika Tono menabung Rp 10.000.000 pada Bank ABC, maka akan dicatat oleh Bank sbb.:
Kas Rp 10.000.000
 Tabungan Rp 10.000.000

Jika Tono memindahkan Rp 10.000.000 dari depositonya ke tabungan, maka akan dicatat oleh Bank sbb.:
Deposito Rp 10.000.000
 Tabungan Rp 10.000.000

Jika Tono meminjam uang Rp 10.000.000 dengan kartu kredit kemudian ditabung, maka akan dicatat oleh Bank sbb.:
Credit Card Rp 10.000.000
 Tabungan Rp 10.000.000

KLIRING


Kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.


Contoh kliring 1:
Tono nasabah Bank ABC, sedangkan Tini nasabah Bank XYZ. Tono membeli kain batik kepada Tini untuk keperluan wayang orang seharga 50 juta. Tono membayar dengan menggunakan cek. Karena bank mereka berbeda, maka proses transfer antar tersebut dilakukan dengan proses kliring.

Proses kliring dilakukan di Bank Indonesia dengan menggunakan dana bank yang wajib disimpan di Bank Indonesia yang disebut Giro Wajib Minimum (GWM). Setiap bank umum wajib menyetor dana ke BI minimal 8% dari jumlah depositnya. Proses transfer antar bank diselesaikan dengan transfer antar Rekening Koran (R/K) bank-bank di BI.

Setelah Tini mencairkan cek di Bank XYZ, Bank XYZ akan mengirimkan Nota Debet Keluar ke BI. Kemudian BI mengirimkan Nota Debet Masuk ke Bank ABC. Setelah itu uang Tono di giro Bank ABC akan berkurang.

Pencatatannya:

Bank ABC:
Giro Tono didebet
R/K pada BI dikredit

Bank XYZ:
Tabungan Tini dikredit
R/K pada BI didebet

BI:
R/K Bank ABC dikredit
R/K Bank XYZ didebet

Contoh kliring 2:
Tini mengirimkan uang kepada Tono sejumlah 100 juta. Bank XYZ akan mengirimkan Nota Kredit Keluar ke BI. Kemudian BI akan mengirimkan Nota Kredit Masuk ke Bank ABC.

Bank ABC:
Giro Tono dikredit
R/K pada BI didebet

Bank XYZ:
Tabungan Tini didebet
R/K pada BI dikredit

BI:

R/K Bank ABC didebet
R/K Bank XYZ dikredit

Penolakan Kliring
Penolakan kliring terjadi apabila Tono menyerahkan cek kepada Tini tetapi jumlah rekening gironya tidak mencukupi. Sehingga di BI terjadi tolakan kliring. Tono pun masuk daftar blacklist BI.

Batas minimum dana bank yang harus disimpan di BI sebesar 8% dari jumlah deposit bank disebut Legal Reserve Requirement (LRR), dan kelebihannya disebut Excess Reserve (ER) atau cadangan lebih.

Jika suatu bank kalah kliring dan LRRnya tidak cukup, maka bank tersebut harus meminjam uang kepada bank yang menang kliring yang disebut call money. Jika bank tersebut terus menerus kalah kliring, maka bank tersebut harus dilikuidasi.

TRANSFER
Transfer merupakan suatu jasa bank untuk pengiriman dana dari suatu cabang ke cabang lainnya atau ke bank lain atas permintaan nasabah untuk dibayarkan kepada penerima di cabang atau bank lain.

Transfer antar daerah:


Jika Tono yang merupakan nasabah Bank ABC di Jakarta hendak mengirimkan uang sebesar 10 juta kepada Tini yang nasabah Bank XYZ Papua, maka Bank ABC terlebih dahulu akan mentransfer uang ke cabangnya di Makassar kemudian baru terjadi proses kliring dengan Bank XYZ perwakilan Makassar.

Transfer antar negara:




Jika Tini yang bekerja di Arab ingin mengirimkan uang kepada Tono di Jakarta, maka Tini dapat menyerahkan uang tersebut kepada Bank of Arab. Kemudian Bank of Arab akan memberikan surat kepada Tini. Sampai di sini, ada dua cara yang dapat dilakukan, yaitu Tini mengirimkan surat dari Bank of Arab kepada Tono. Untuk kemudian Tono membawa surat tersebut ke Bank BRI Jakarta untuk mengambil uangnya. Atau, Bank of Arab melakukan perintah Payment Order kepada Bank BRI Jakarta untuk menambah rekening Tono. Bank of Arab dan Bank BRI Jakarta merupakan correspondent bank.

SALDO BANK

Pada setiap akhir bulan bank akan menghitung saldo rekening nasabahnya berikut bunga yang nantinya akan menjadi saldo awal pada bulan berikutnya. Terdapat tiga macam metode yang dapat dilakukan dalam menghitung jumlah bunga nasabah. Diantaranya yaitu, perhitungan dengan menggunakan saldo terendah selama satu bulan, rata rata saldo selama satu bulan dan akumulasi harian.

Penghitungan bunga:
i x Hari Bunga x Nominal
365 atau 360

Catatan: dibagi 365 apabila menghitung bunga tabungan, tetapi dibagi 360 apabila menghitung bunga kredit.

Bank selalu menghitung saldo di:
1.      Akhir Hari (Saldo Rekening)
2.      Akhir Bulan (Akhir Hari dan Bunga), menjadi saldo awal bulan selanjutnya

Catatan : pada perhitungan hari bunga, disetiap transaksi terakhir dalam satu bulan, hari bunga harus ditambah 1. 

Jumlah bunga ditambah pokok pph dan administrasi adalah jumlah yang harus dibayar debitur atas pinjaman kreditnya.

29 May 2012

Matinya Kreativitas Pertelevisian Kita


Saya coba nyalakan televisi. Seperti saat-saat lainnya di mana saya tidak tahu harus melakukan apa. Televisi menjadi sarana mudah mengisi ruang kosong tanpa kegiatan tersebut.Cukup menyalakan televisi, maka ada kegiatan yang saya lakukan: menonton televisi. Saya hanya perlu bertindak pasif duduk statis menonton layar televisi. Mungkin saat ini anda juga sedang menonton televisi. Entah itu televisi plasma layar lebar yang berada di ruang keluarga atau televisi 14 inch yang teronggok di sisi tempat tidur anda. Saya telusuri channelnya dengan seksama. Di televisi di rumah saya, yang sudut-sudut layarnya sudah rusak merona berwarna ungu itu, kira-kira ada sepuluh channel TV nasional dan sisanya TV lokal. Terus memencet tombol pemindah saluran di remote, membawa saya kembali lagi ke stasiun TV yang saya tonton di awal. Melihat ragam acara yang ditayangkan oleh stasiun-stasiun TV itu membawa saya pada konklusi: semua program di televisi seragam dan serupa. Tidak ada variasi. Tidak memberikan saya opsi.

Lihat saja deretan acara yang tersaji di depan mata saya. Mulai dari acara musik yang di antara jejeran pembawa acaranya mesti terselip satu pembawa acara laki-laki yang bergaya kewanita-wanitaan dan rombongan penonton yang selalu setia memeriahkan acara dengan tarian dan yel-yel mereka. Teman-teman saya menyebut rombongan penonton itu dengan  sebutan “alay”dengan ciri khas gaya berpakaian mereka yang mencolok mata.Berlanjut ke acara infotainment yang beritanya hanya berkisar tentang kawin dan cerainya selebritis dan berita seorang pengacara kondang memberikan mobil super mewah seharga sembilan milyar untuk hadiah ulang tahun anak perempuannya yang ke-17. Pindah ke channel berikutnya, sedang tayang sinetron yang pemeran wanitanya ketika baru bangun tidur sudah memakai bulu mata palsu.

Dan mau pindah channel ke stasiun TV manapun di televisi saya, acaranya tampak serupa dan sama. Tayangan di sebuah stasiun TV tampak seperti hanya salin dan tempel dari acara di stasiun TV lainnya saja, dengan sedikit modifikasi di sini dan di sana. Tidak ada, seperti yang pakar pemasaran terkenal Hermawan Kartajaya katakan, diferensiasi produk.Seperti para Anak Baru Gede (ABG) yang kerap membebek kepada apa yang sedang ngetrend dan populer, stasiun TV pun tampaknya dijangkiti penyakit serupa. Jika ada acara televisi yang sedang digandrungi masyarakat di sebuah stasiun TV, maka dapat dipastikan akan segera muncul tiruan acara serupa di stasiun TV lain.

Saya sedih dan miris melihat fenomena ini. Ketika channel televisi semakin banyak, seharusnya ragam acara yang ditayangkan semakin variatif. Dulu, ketika channel televisi yang mengudara hanya TVRI, kita harus rela untuk menerima tontonan acara apa yang ditayangkan TVRI. Karena ya memang channel televisi hanya TVRI saja. Mau menonton channel apa lagi? Seiring dengan bertambahnya stasiun-stasiun televisi swasta yang mengudara, seharusnya pilihan acara yang dapat kita tonton semakin banyak. Namun yang terjadi malah sebaliknya, acara-acara di stasiun televisi kini terasa monoton dan membosankan.

Atas nama rating, stasiun televisi melakukannya. Dalam dunia pertelevisian Indonesia, rating sebuah program layaknya dewa. Rating itu yang menentukan sebuah program akan dilanjutkan atau tidak. Mungkin semua orang di balik layar melakukan hal yang sama. Dan sudah menjadi tabiat televisi Indonesia, kalau rating masih tinggi maka acara tersebut tidak akan dihentikan walaupun acaranya sudah tidak bermutu dan sebagian penonton sudah mulai merasa jenuh. Dan walau demikian, acara tersebut tidak diberi inovasi sama sekali. Jadi lama kelamaan cenderung terkesan monoton. Dan kalau ratingnya sudah rendah dari awal, maka acara tersebut langsung diberhentikan walaupun belum selesai.

Dan parahnya lagi, program yang ratingnya tinggi bukanlah program yang berkualitas. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh Yayasan Science Etika Teknologi (SET), TIFA, IJTI, The Habibie Center, dan London School Public Relations, program yang punya rating dan share tertinggi masih didominasi program hiburan. Sedangkan program berita dan edukasi yang berkualitas justru ratingnya rendah. Ini menunjukkan penonton Indonesia sendiri masih belum cerdas dalam memilih tontonan yang berkualitas bagi mereka.

Memang itu semua ditentukan rating dan kita juga tidak bisa menyalahkan stasiun TV dalam hal ini. Tidak ada rating sama saja dengan tidak adanya iklan, dan tidak adanya iklan sama saja dengan tidak adanya pemasukan bagi stasiun TV. Tetapi televisi bukanlah milik para pemilik modal. Televisi dengan daya jangkaunya yang luas sudah seharusnya milik publik. Publiklah yang seharusnya menentukan acara apa yang hendak mereka tonton di televisi. Atau ketika stasiun televisi masih saja bertuhankan rating, mungkin sudah selayaknya publik memboikot dan menolak tayangan acara tidak bermutu dengan tidak lagi menonton televisi. Ayo matikan televisimu. Mulailah membaca buku.

28 May 2012

Fluktuasi Perkembangan Kredit Usaha Kecil (KUK) dan Kredit Investasi Kecil (KIK) Menurut Kelompok Bank (2005-2012)


Kelompok 8:
1. Abdul Halim Utama (20210018)
2. Benjamin Eliezer Pascareno Simanjuntak (21210386)
3. Prayoga Cahayanda (25210378)

Dari data di atas, dapat kita lihat bahwa tren penyaluran kredit meningkat selama periode 2005-2008 kemudian menurun di tahun 2009. Penurunan tersebut makin curam di tahun 2010 untuk kemudian naik perlahan di tahun 2011 dan 2012.
Hal tersebut dikarenakan pertumbuhan kredit unit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) meningkat 30 persen. Kredit mass market yang mencapai 44 persen dari total kredit, meningkat 34 persen year-on-year sejalan dengan pertumbuhan yang pesat dalam penyaluran kredit kepada segmen mikro.
Selain itu, terbitnya UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM turut mendorong penyaluran kredit kepada sektor UKM.
Hal yang patut diteliti lainnya adalah apakah ada keterkaitan antara tingginya penyaluran kredit kepada UKM di tahun 2008 dengan masa pemilu 2009 yang menjelang. Apakah tingginya penyaluran kredit kepada UKM tersebut merupakan strategi pencitraan merebut hati rakyat oleh pemerintah saat itu? Perlu diadakan penelitian lebih lanjut.
Sedangkan yang menyebabkan turunnya penyaluran kredit kepada sektor mikro di tahun 2009 adalah karena dampak buruk krisis global dinilai mempengaruhi perkembangan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selama dua tahun terakhir, penyaluran kredit UMKM tumbuh lebih rendah dari kredit non UMKM. Selama dua tahun terakhir, penyaluran kredit UMKM perbankan tumbuh lebih rendah dari kredit non UMKM, sehingga pangsanya atas total kredit perbankan cenderung menurun.
Pangsa kredit UMKM pada akhir tahun 2008 adalah 49,5% dari total kredit perbankan, turun dari 51,2% (2007) dan 51,85% (2006). Trends tersebut sejauh ini tidak berubah dengan adanya krisis keuangan global jika dampaknya dianggap mulai terjadi pada triwulan III-2008.

Tren yang dapat kita lihat lagi adalah selama tahun 2005-2009 Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) memimpin dalam jumlah penyaluran KUK/KIK. Namun semenjak tahun 2010 dan seterusnya, Bank BUMN yang memimpin dalam jumlah penyaluran KUK/KIK.
BUMN memimpin dalam penyaluran kredit mikro karena Bank Indonesia (BI) tidak menciptakan iklim usaha perbankan yang sehat dan kian membiarkan bank-bank BUMN merebut ranah kredit Mikro.
BI sebagai bank sentral tidak memberikan iklim persaingan usaha yang sehat antar jenis-jenis bank dan cenderung menjadi simpang siur pada batasan wilayahnya masing-masing. Terutama dengan membiarkan bank-bank BUMN masuk ke ranah kredit mikro yang semakin menggerus kinerja bank-bank lainnya, termasuk BPR.
Berdasarkan data Perbarindo, total penyaluran kredit mikro pada semester I-2009 sebesar Rp 251,854 triliun, tumbuh 4,24% dari periode yang sama tahun 2008 sebesar Rp 241,596 triliun.
Rinciannya, bank BUMN menyalurkan kredit mikro sebesar Rp 109,713 triliun, naik 10,28% dari periode yang sama tahun 2008 sebesar Rp 99,483 triliun. BPD menyalurkan kredit mikro sebesar Rp 39,153 triliun, naik tipis 0,34% dari periode yang sama di 2008 sebesar Rp 39,019 triliun.
Bank swasta nasional mengucurkan kredit mikro sebesar Rp 64,784 triliun, turun 0,95% dari sebelumnya Rp 65,411 triliun. Bank asing dan campuran menyalurkan kredit mikro sebesar Rp 11,816 triliunn, turun 3,2% dari semester I-2008 sebesar Rp 12,211 triliun.
Penyaluran kredit mikro BPR sebesar Rp 26,388 triliun, naik 3,5% dari sebelumnya Rp 25,472 triliun.
Selain itu, faktor lainnya adalah dibentuknya PNM Ulam (unit layanan masyarakat) oleh bank-bank BUMN yang fokus mengucurkan kredit mikro. Keberadaan PNM Ulam secara frontal telah menciptakan persaingan head to head dengan BPR.
Ini bisa terjadi karena BI tidak mengatur secara lebih rapi mengenai pembagian wilayah masing-masing, akhirya terjadi perebutan wilayah dan cenderung menciptakan iklim yang tidak sehat.
 
Sumber:
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/52DFC998-5EEC-41A8-B44A-BDDD542D78DA/24308/PerkembangankreditUMKMdanMKMAgustus2011DIBIBD.pdf

11 April 2012

Kliring

Salah satu fungsi bank yang sangat vital terutama dalam membantu transaksi
bisnis adalah penyediaan jasa–jasa yang disediakan bank umum antara lain:

1. KLIRING
Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang–piutang antara bank–bank
peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat–surat berharga di suatu tempat
tertentu.

Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit.
Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan
telah jatuh tempo.

Kliring dibagi 2, yaitu:
1. Kliring Manual
2. Kliring Elektronik

Bank Peserta Kliring
Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada
dalam wilayah tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bank
Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alasan.
Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring,
peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari
sebelumnya.

Alasan pengunduran diri:
- Kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi syarat–syarat ikut
kliring
- Masalah dalam kepengurusan

Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor bank umum agar dapat menjadi peserta
kliring yaitu:
1. suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat
persetujuan Bank Indonesia.
2. mempunyai izin usaha yang sah
3. keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan.
4. simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang
diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang–kurangnya 20% dari
syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya.
5. menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata–rata kewajiban 20 hari terakhir
dikurangi 40% rata–rata tagihan 20 hari terakhir.
6. bank peserta menunjuk minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring.

Mekanisme Kliring
Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu:

a. Kliring Penyerahan
Kegiatan yang harus dilakukan:
1. Warkat dicap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor
kode kelompok peserta.
2. Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.

b. Kliring Retur
1. Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta
dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
2. Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.
3. Mencari pinjaman dari bank lain atau call money.

Kliring Elektronik
adalah kliring lokal dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo
kliring yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat
(surat berharga).

Tujuan diselenggarakannya elektronik ini adalah:
1. meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran cepat, akurat,
andal, aman, dan lancar.
2. meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan
proses.

Mekanisme Kliring

a. Peserta, terdiri dari:
1. Peserta Langsung Aktif (PLA)
2. Peserta Langsung Pasif (PLP)
3. Peserta Tidak Langsung (PTL)

b. Fasilitas bagi Peserta, meliputi:
1. Informasi hasil kliring
2. Laporan hasil proses kliring
3. Rekaman data warkat yang diterima
4. Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
5. Investigasi selisih
6. Pengujian kualitas MICR code line

c. Proses
1. Siklus kliring nominal besar
2. Siklus kliring ritel

d. Settlement
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data
Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam
Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil
ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa
melihat kecukupan dana (net settlement).

e. Biaya
Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.

Letter of Credit

Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen
merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa
penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan
jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian
yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual–beli, sedangkan fasilitas
yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.

Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara
pembayaran dan lain–lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan
menjadi beberapa jenis:

1. Ruang Lingkup Transaksi
- LC Impor: adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual
beli barang/jasa melewati batas–batas negara.
- LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(SKBDN): adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di
dalam wilayah suatu negara.

2. Saat Penyelesaian
- Sight LC: adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan
dokumen tiba.
- Usance LC: adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel
yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).

3. Pembatalan
- Revocable LC: adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara
sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis
ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara
importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
- Irrevocable LC: adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara
sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary.
Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau
‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.

4. Pengalihan Hak
- Transferable LC: adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk
mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada
pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
- Untransferable LC: adalah LC yang tidak memberikan hak kepada
beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan
pembayaran kepada pihak lain.

5. Pihak advising bank
- General/Negotiating/Non-Restricted LC: adalah LC yang tidak
menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
- Restricted/Straight LC: adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank
yang menjadi advising bank.

6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
- Standby LC: adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan
bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji
maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang
menerima jaminan yaitu beneficiary.
- Red-Clause LC: adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah
tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya
apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
- Clean LC: adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat
dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan
dokumen pengiriman barang.

Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of
Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee
based income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih
loyal kepada bank.

Bank Garansi

Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan
pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima
jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji. Perjanjian bisa berupa
perjanjian jual–beli, sewa, kontrak–mengontrak, pemborongan, dan lain–lain. Pihak
yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang besangkutan, sedangkan jaminan
diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah

Jenis dan Manfaat Bank Garansi

Beberapa jenis bank garansi yang ada antara lain:

1. Bank Garansi Pembelian
Bank garansi diberikan kepada supplier/pabrik sebagai jaminan pembayaran atas
pembelian barang oleh nasabah atau pihak yang dijamin oleh bank.

2. Bank Garansi Pita Cukai Tembakau
Bank garansi yang diberikan kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran pita
cukai tembakau atas rokok yang dijual oleh pabrik rokok, dalam hal ini pihak
yang dijamin adalah pabrik rokok.

3. Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk
Bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai sebagai jaminan
pembayaran bea masuk atas barang yang dikeluarkan dari pelabuhan milik
nasabah.

4. Bank Garansi Tender (Bid Bond)
Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk
kepentingan kontraktor/leverensi yang akan mengikuti tender atas suatu proyek,
dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi tersebut. Salah satu
persyaratan kontraktor/leverensi dapat mengikuti tender adalah menyerahkan
bank garansi.

5. Bank Garansi Pelaksanaan (Perfomance Bond)
Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk
kepentingan kontraktor/leverensi guna menjamin pelaksanaan pekerjaan/proyek
oleh kontraktor/leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah
kontraktor/leverensi.

6. Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond)
Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk
kepentingan kontraktor/leverensi atas uang muka yang diterima oleh
kontraktor/leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah
kontraktor/leverensi.

7. Bank Garansi Pemeliharaan (Retention Bond)
Bank garansi yang diberikan pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan
kontraktor/leverensi guna menjamin pemeliharaan atas proyek yang telah
diselesaikan oleh kontraktor/leverensi.

Sedangkan manfaatnya antara lain:
1. penerimaan berupa biaya administrasi (provisi/komisi) yang merupakan fee based
income
bagi bank
2. pengendapan dana storjam yang merupakan dana murah bagi bank
3. memberikan pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal
kepada bank

04 March 2012

Ujian Teori Ekonomi 2 (Ringkasan Jurnal)

1 Abdul Halim Utama                   ( 20210018 )
2  Nindy Sintya Indriani Rachman ( 25210004 )

PERBANDINGAN KEUNTUNGAN dan DAYA SAING PERDAGANGAN di BIDANG PERTANIAN HUNGARIA

      Hasil penelitian ini menunjukkan variasi yang besar dalam indeks RTA (Tabel 1). Nilai negatif dari median menunjukkan bahwa jumlah yang lebih besar dari produk pangan-agro mengalami RTA < 0 pada 15 pasar Uni Eropa. Menurut tingkat pengolahan, RTA negatif untuk makanan yang siap dikonsumsi oleh konsumen. Hongaria mengeksplorasi keuntungan perdagangan komparatif untuk komoditas baku massal, proses perantara dan hortikultura.

Berikut ini adalah Tabel Statistik Keterangan 1 untuk RTA (1995-2003)
RTA

Maksimum
644.27
Minimum
-544.48
Standar deviasi
77.18
Rata-rata
-0.03
Mean nilai
4.02
RTA < 0 (jumlah produk)
959
RTA > 0 (jumlah produk)
742
Mean nilai RTA

Komoditas Baku Massal
18.83
Olahan intermediasi
8.89
Makanan siap konsumsi
-6.27
Hortikultura
3.04
 Sumber: Perhitungan sendiri berdasarkan data OECD


Kesimpulan
Dalam jurnal ini dijelaskan bahwa Hongaria telah mengalami peningkatan produk dengan kerugian perdagangan komparatif dan signifikansi yang jauh lebih besar dari impor satu arah. Tingkat durasi untuk tetap unggul secara komparatif sedikit lebih lama dari tingkat durasi untuk tetap sukses dalam persaingan harga atau berhasil dalam persaingan kualitas atau ekspor satu arah. Ini menegaskan bahwa keunggulan komparatif menangkap unsur struktural jangka panjang yang lebih stabil dari sektor ekonomi daripada ukuran daya saing perdagangan.

Hongaria berbeda dari anggota CE-4 yang lain dengan keunggulan komparatif untuk beberapa produk makanan-agro, khususnya untuk komoditas baku massal, proses intermediasi, dan hortikultura. Dengan signifikansi terbesar dari persaingan kualitas yang sukses dan ekspor satu arah, signifikansi terendah dari harga dan persaingan kualitas yang tidak berhasil.

Akhirnya, hasil ini mengkonfirmasi bahwa meskipun ukuran keunggulan komparatif dan daya saing perdagangan bukan ukuran yang sama, ada konsistensi yang lebih besar antara keunggulan komparatif dan langkah-langkah persaingan perdagangan saat jenis-jenis daya saing perdagangan yang diurai di data perdagangan yang sudah terpilah.

Dalam kasus tertentu jurnal ini menganalisis perbandingan ukuran keunggulan komparatif dan daya saing perdagangan serta tingkat bahaya yang diperkirakan mengkonfirmasi bahwa ukuran keunggulan komparatif konsisten dengan ekspor satu arah, harga yang sukses, dan persaingan kualitas yang sukses dalam perdagangan dua arah di satu sisi, dan kelemahan komparatif dengan impor satu arah, serta harga dan persaingan kualitas yang tidak berhasil di sisi lain.



RITEL, PAKAIAN dan PRODUKSI TEKSTIL di AUSTRALIA

      Akibat krisis ekonomi dunia pada 1970-an sulit bagi pemerintah nasional untuk menjaga permintan pakaian dan tekstil. Hal tersebut menciptakan peraturan bahwa Australia harus menginternasionalisasikan ekonominya dan menyatukan industri ke dalam arus perdagangan global. 

      Terdapat 4 argumen yang merekomendasikan penghilangan halangan perdagangan yang memproteksi pabrik pakaian dan tekstil Australia dari kompetisi luar negeri. Pertama, relatif memberikan Australia upah yang tinggi. Kdeua, akan meningkatkan kesejahteraan karena meningkatnya pilihan yang tersedia bagi konsumen Australia. Ketiga, akan menurunkan harga pakaian dan rumah tangga dapat mengalihkan pengeluarannya ke produk dan jasa berteknologi tinggi. Keempat, memperlihatkan kepada rekanan dagang Australia bahwa Australia serius dengan komitmennya bahwa liberalisasi halangan perdagangan akan membantu membuka akses pasar untuk ekspor komoditas pertanian dan mineral yang di produksi secara efisien.

      Seperti pasar negara barat lainnya, pasar Australia sangat tersegmentasi atau terfragmentasi. Tidak hanya berdasarkan pendapatan, tetapi juga segmen yang dibedakan oleh jenis kelamin, umur, ukuran badan, dan selera estetika. Ini memisahkan pasar menjadi pasar-pasar kecil yang dibedakan oleh selera gaya hidup.

      Sebelum liberalisasi halangan perdagangan, impor garmen diatur oleh sistem kuota. Tetapi setelah liberalisasi, pabrik besar mengosongkan operasi mereka, manajemen tetap ada, fungsi desaign dan logistik di Australia tetapi memindahkan aktivitas manufaktur mereka ke negara berupah rendah, terutama China. Sehingga, mereka menjadi importir.

Kesimpulan

      Industri pakaian dan tekstil Australia adalah yang pertama kali menghadapi realita dari peraturan perdagangan terbuka dan pasar internasional diantara negara-negara barat. Efeknya sangat menghancurkan bagi tenaga kerja pada 1985. Bagaimanapun setelah 20 tahun reformasi, sebagian industrinya telah mengokohkan tempatnya pada ekonomi baru.

            Sejarah dari industri produksi pakaian Australia selama 20 tahun terakhir memperlihatkan bahwa tidak perduli tidak bersahabatnya peraturan, industri produksi pakaian tidak menghilang dari ekonomi upah tinggi. Terlihat jelas dari cerita ini, bahwa karena orang ingin bekerja di industri fashion dan pakaian, pekerja atau pun modal tidak akan berubah menjadi lebih efisien seperti yang diprediksikan oleh teori ekonomi. Bagaimanapun, ketika industri yang sangat mobile ini menghadapi kompetisi global, harga dari pekerja tidak dapat dielakkan lagi tertekan ke bawah, menciptakan segmen dari tenaga kerja Australia – pekerja kontrak dan desaigner pakaian muda yang bekerja pada batas pengangguran – hidup pada standard di bawah rata-rata nasional.