KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan ini dengan baik dan lancar. Dimana penulisan ini kami sajikan dalam bentuk sederhana. Adapun judul penulisan yang kami ambil adalah “Franchise”.
Tujuan penulisan ini dibuat untuk memenuhi nilai tugas dalam mata kuliah Pengantar Bisnis jurusan Akuntansi Universitas Gunadarma. Selama penyusunan penulisan ini kami mendapatkan masukan berupa informasi baik tulisan maupun lisan dari beberapa narasumber. Untuk itu dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada:
1. Ibu Septi Mariana selaku Dosen matakuliah Pengantar Bisnis pada kelas 1EB02.
2. Orang tua kami yang telah memberikan dukungan moral maupun materi.
3. Teman-teman kelas 1EB02 yang telah memberikan banyak masukan dan dukungan semangat.
Serta semua pihak yang terlalu banyak untuk disebutkan satu persatu sehingga terwujudnya penulisan ini. Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada penulisan ini, dengan segala kerendahan hati penulis mengharapkan kritik dan saran yang kreatif dan membangun untuk penyempurnaan penulisan ini.
Akhir kata, semoga penulisan ini dapat berguna dan bermanfaat bagi kami pada khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.
Jakarta, Oktober 2010
Tim Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam jaman modernisasi dan globalisasi ini untuk mendapatkan sebuah pekerjaan di sebuah kantor dan perusahaan sangatlah sulit sebab untuk menunjang hal tersebut harus didukung dengan pendidikan yang tinggi dan pengalaman yang banyak, namun jika kita tidak mempunyai hal tersebut, kita bisa menjalankan bisnis. Salah satunya dengan berbisnis wara laba (franchise). Karena usaha wara laba ini tidak harus membutuhkan pendidikan yang tinggi atau pengalaman yang hebat, tetapi membutuhkan suatu keberanian dan modal untuk menjalankan bisnis franchise.
Akhir-akhir ini di Indonesia sudah banyak sekali jenis-jenis franchise dan sebagian besar masyarakat Indonesia tertarik an bisnis franchise.
Franchise atau waralaba ialah praktek penggunaan model bisnis milik perusahaan lain yang telah sukses. Kata “franchise” adalah turunan kata dari kata franc dari bahasa anglo-perancis yang artinya gratis.
Franchise adalah sebuah model bisnis yang mengkombinasikan aspek-aspek terbaik dari kepemilikan tunggal dan perusahaan. Franchise bisa dijelaskan sebagai sebuah model “hybrid” yang mengisi kekosongan antara bekerja untuk orang lain (apakah itu perusahaan besar atau UKM) dan bekerja untuk diri sendiri.
Franchise sendiri bukanlah sebuah industri. Melainkan adalah sebuah cara melakukan bisnis yang bisa diaplikasikan pada hampir semua sektor. Saat ini sekitar 3.000 merek franchise yang telah berdiri beroperasi di hampir 250 bidang bisnis yang berbeda di Amerika Serikat.
Franchise mempunyai dua bentuk utama. Dalam franchise produk/nama dagang, seorang franchisor mempunyai hak kepada sebuah nama atau merek dagang dan menjual atau melisensikan hak untuk menggunakan nama atau merek dagang tersebut. Bisnis berformat franchise, jenis yang didiskusikan di sini, melibatkan hubungan yang lebih kompleks yang mana franchisor memberikan franchisee layanan dan dukungan yang lengkap, dan franchisee menandatangani sebuah perjanjian untuk melakukan operasi bisnis dalam kesesuaian dengan aturan-aturan spesifik yang dibuat oleh franchisor.
Menurut Asosiasi Franchise Internasional (International Franchise Association), “Franchise adalah sebuah metode mendistribusikan barang atau jasa. Setidaknya ada dua level pihak yang terlibat dalam sistem franchise: 1) franchisor, yang meminjamkan merek dagang atau nama dagangnya dan sebuah sistem bisnis; dan 2) franchisee, yang membayar royalti dan kadang-kadang biaya awal untuk hak melakukan bisnis di bawah nama dan sistem franchisor.”
Franchise adalah usaha bersama. Setiap kesuksesan franchisor, mayoritas franchiseenya (idealnya semua) pasti menjalankan unit franchise individual yang menguntungkan dalam jangka panjang. Sebuah kesuksesan merek tergantung pada kemitraan yang sedang berjalan antara franchisor dan franchisee. Salah satu perkataan yang sering disebutkan dalam franchise adalah: “Franchise berarti bekerja untuk dirimu sendiri, tapi tidak oleh dirimu.”
Untuk kebanyakan orang, daya tarik utama dari franchise adalah kesempatan dari seorang individu untuk mengendalikan nasib mereka dan menjamin masa depan mereka. Pada awal-awal kemunculannya, franchise adalah sebuah cara bagi seorang pelaku bisnis yang berpikiran merdeka untuk “membeli sebuah pekerjaan” – sebuah toko sandwich atau jasa perbaikan rumah, contohnya, dan datang setiap hari sebagai seorang pengoperasi langsung.
Di tahun-tahun sekarang, model franchise telah dianggap sebagai sebuah kesempatan bisnis yang menarik bagi orang-orang kaya dan para investor yang membeli banyak unit sekaligus; atau yang membeli hak untuk mengembangkan sebuah area geografis atau “wilayah” dan mengembangkan unit-unit dalam jumlah tertentu dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Para pemilik multi-unit ini, para pengembang area, atau para perwakilan wilayah (seseorang yang juga merekrut franchisee baru dan mendukung mereka yang ada dalam wilayah mereka) adalah bagian dari tren yang sedang tumbuh dalam franchise, dan berkisar sekitar 50 persen dari seluruh unit franchise di Amerika Serikat hari ini.
Franchisee “multi-brand” juga sedang populer. Franchisee ini mengoperasikan berbagai macam merek yang berbeda di bawah satu organisasi tunggal, menciptakan efisiensi, skala ekonomis, dan penetrasi pasar untuk meningkatkan penjualan dan keuntungan. Alasan utama franchisee yang sukses mencari merek tambahan ialah 1) mereka harus “membangun” wilayah mereka untuk merek mereka saat ini, dan/atau 2) mereka sedang mencari merek komplementer baru untuk memuluskan kenaikan atau penurunan dari bisnis atau siklus musiman. Franchisor, juga, mengkombinasikan beberapa merek yang berbeda dalam satu atap, dan secara berkala menawarkan potongan harga kepada franchisee saat itu yang mengambil merek kedua (atau ketiga).
“Co-branding,” yang mana seorang franchisee mengoperasikan dua merek dari satu lokasi yang sama, adalah tren masa kini lainnya. Co-branding menghemat biaya tempat atau sewa, memberikan keuntungan per meter persegi yang lebih banyak dan seringkali menyeimbangkan pengeluaran sehari-hari (sarapan, makan siang, dan makan malam). Saat ini jumlah franchisor yang menawarkan beberapa merek yang berbeda meningkat, dan kadangkala memberikan insentif kepada franchisee untuk melakukan co-branding.
Apa yang banyak dicari oleh franchisee prospektif untuk membeli sebuah merek franchise adalah ketenangan jiwa. Mereka ingin tahu, dengan kepastian sebanyak mungkin, apakah: 1) peluang franchise dipresentasikan oleh franchisor dengan akurat dan realistis; 2) Mereka tekun berbicara dengan franchisee saat itu, membaca Dokumen Pembukaan Franchise (Franchise Disclosure Document (FDD)) dengan hati-hati dengan bantuan dari seorang pengacara franchise yang berpengalaman; 3) setelah membandingkan merek dan sektor yang sedang dalam pertimbangan dengan kompetitor (difranchisekan atau tidak); lalu 4) peluang mereka untuk menghasilkan uang dan membangun sebuah bisnis yang sukses lebih baik daripada apabila mereka memulai sebuah bisnis dari awal.
Bagaimanapun juga bagi banyak wirausahawan yang bercita-cita tinggi yang mencari model bisnis franchise untuk pertama kali – khususnya yang berasal dari latar belakang perusahaan – pernyataan bisnis mereka dapat terlihat menggelikan: “Mengapa saya harus membayar sepuluh ribu dollar bahkan sebelum saya memulai, dan kemudian potongan 8 atau 10 persen setiap bulan untuk 10 atau 15 tahun?”
Bagi mereka yang menyelidiki lebih jauh, jawabannya jelas: mereka dapat menghasilkan uang lebih banyak dengan lebih cepat melalui franchise dibandingkan dengan usaha mereka sendiri; dan mereka menyadari pula potensi keuntungan jangka panjang yang lebih besar pada investasi mereka – walau membayar biaya awal franchise dan persentase setiap bulan dari penjualan kotor untuk “royalti” dan dana periklanan/pemasaran untuk seluruh perusahaan. Biaya franchise berkisar dari beberapa ribu dollar hingga puluhan ribu, tergantung pada konsep, sedangkan royalti pada umumnya berkisar antara 5 sampai 8 persen dan dana pemasaran/periklanan ditambahkan 1 sampai 3 persen.
Secara hukum, franchisee tidak “memiliki” franchise yang mereka “beli.” Mereka diberi, atau dihadiahi, sebuah lisensi yang memberikan mereka hak untuk mengoperasikan dan mengatur bisnis franchise mereka. Bagaimanapun, franchisee memiliki aset-aset dari perusahaan, dan selama mereka mematuhi perjanjian franchise, mereka mempunyai hak-hak spesifik di bawah hukum negara bagian dan federal. Franchisee dapat membentuk asosiasi franchisee yang dapat berpartisipasi dalam pembuatan keputusan perusahaan jika franchisor menyetujui, atau berkumpul bersama untuk menentang keputusan-keputusan yang mereka lihat merugikan operasi mereka dan merek pada umumnya.
1.2 Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dari penulisan ini, adalah:
1. Penulis ingin mengetahui lebih banyak tentang franchise.
2. Ingin memberikan informasi tentang bisnis wara laba khususnya kami sebagai tim penulis dan bagi para pembaca pada umumnya.
Sedangkan tujuan dari penulisan ini adalah, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan nilai tugas dalam mata kuliah Pengantar Bisnis.
1.3 Metode Penelitian
Dalam penyusunan penulisan tugas ini, penulis menggunakan metode studi pustaka, yaitu dengan mencari, membaca dan mempelajari beberapa buku dan literature lain sebagai sumber untuk memperoleh data atau informasi mengenai permasalahan yang akan dibahas.
1.4 Ruang Lingkup
Dalam hal ini kami memberikan batasan yang jelas terhadap pembahasan bisnis franchise ini. Pembahasan dimulai dari apa itu franchise, sejarah franchise, jenis-jenis franchise, contoh franchise, dan undang-undang mengenai franchise.
FRANCHISE
Definisi Franchise
Beberapa istilah dasar (menurut European Code of Ethics)
· Franchise
Franchise (waralaba) adalah suatu strategi pengembangan komersial produk, jasa atau teknologi yang berdasarkan kerjasama yang erat dan berkesinambungan antar perusahaan baik secara hukum maupun finansial, yang independen, yaitu franchisor (pemberi waralaba) dan franchisee ( penerima waralaba).
· Franchisor
Franchisor (pemberi waralaba) memberikan kepada franchisee hak untuk menggunakan kekayaan intelektual yang dimilik franchisor dan berkewajiban mematuhi peraturan yang berlaku.
Franchisor harus memiliki konsep « know how » yang sudah diuji coba dan teruji keberhasilannya di pasar. Tujuannya adalah untuk mempercepat perkembangan jaringan franchisor dibanding bila pemberi laba melakukan pengembangan bisnisnya sendiri.
· Franchisee
Franchisee dapat, dalam memberikan kontribusi keuangan/finansial, baik secara langsung dan tidak langsung, menggunakan merek, « know how », metode dan teknik komersial, prosedur, dsb.
Franchisor adalah pemimpin perusahaan yang harus memiliki keahlian dan kompeten dan menghindari tindakan tanpa pertimbangan matang. Franchisor akan memberikan asisten komersial dan/atau teknik secara berkesinambungan, sesuai dengan kontrak franchise tertulis.
· Dengan kata lain, Bisnis franchise adalah:
Strategi perusahaan:
a. Di mana franchisor mengembangkan jaringan bisnisnya
b. Berdasarkan keberhasilan yang dia miliki, konsep bisnis dan know how
c. Meningkatkan keunggulan jaringan
d. Kerja sama dengan oranisasi/perusahaan lainnya, franchisee lainnya
e. Merealisasikan keberhasilan yang sama oleh franchisee
f. Dan memanfaatkan bantuan franchisor untuk mencapai tujuan di atas
Strategi perusahaan ini penting:
a. Untuk mentrasfer « know how »nya franchisor ke franchisee
b. Dalam berbagi peran antara franchisor dan franchisee
c. Peran konstan franchisor dalam menolong/asistensi franchisee
d. Bagi Franchisee dalam mengikuti aturan yang berlaku
e. Dalam menepati janji yang diberikan kepada konsumen
f. Pembagian keuntungan yang adil
g. Perbandingan yang adil antara kemandirian & keseragaman jaringan
Rahasia kesuksesan bisnis franchise
Rahasia kesuksesan bisnis franchise:
-Kolaborasi komersial dan teknik adalah adalah suatu kebutuhan bagi para pelaku bisnis dalam menghadapi kekuatan pasar chain-store.
-Kesuksesan datang dari perusahaan yang mengerti pentingnya « know how » dan juga dari konsep franchisor dengan « jiwa kewirausahaan » franchisee.
-Sarana dan struktur yang diterapkan lebih sederhana dan lebih ekonomis daripada « chain store » karena franchisee yang baik adalaha mereka yang mau bekerja keras dan tidak perlu di 'dorong-dorong'.
-Bisnis franchise memiliki sistem yang berkembang dengan cepat dalam menguasai pasar karena adanya distribusi investasi dan kompetensi/keahlian.
7 layanan utama franchisor saat peluncuran
Anda dianjurkan untuk berkomitmen secara definitif dalam memverifikasi apakah franchisor anda memberikan layanan yang fondamental yang anda harapkan dalam memulai bisnis.
Pertama tama, dalam pemilihan lokasi, apakah anda akan dituntun hingga penandatanganan kontrak sewa gedung? Di bidang tertentu, pemilihan lokasi yang tepat membutuhkan profesionalisme di mana hanyalah franchisor yang telah mapan yang dapat meyakinkannya.
Dan untuk financial support, apakah franchisor akan menolong anda? Franchisor haruslah membantu anda dalam membuat rencana keuangan tanpa mengambil alih posisi anda : laporan keuangan, pinjaman bank, dsb...
Kemudian apakah anda memiliki rencana yan g teradaptasi dengan lokal/gedung anda: arsitektur, dekorasi. Apakah franchisor menawarkan anda di bidang merchandising dalam menata ruangan dan produk dengan benar? Pengenalan/ pengetahuan dalam instalasi produk adalah praktek yang penting untuk meraih kesuksesan.
Berhubungan dengan pelatihan awal, franchisor juga memiliki peran yang penting. Anda haruslah memulai bidang yang bersangkutan sesuai dengan konsep franchisor. Setiap bentuk trading partner memiliki karakteristiknya: pelatihan haruslah mengkontribusikan semua elemen dalam proses peluncuran.
Hal penting lainnya: Advertising campaign peluncuran/grand opening. Adalah penting dalam memperkenalkan diri sejak masa grand opening, bahkan sebelumnya. Pembiayaan advertising peluncuran apakah sudah dibudgetkan dalam investasi awal dan apakah anda akan dibantu oleh franchisor?
Hal lainnya yang perlu diverifikasi: Software equipment, apakah lengkap dan teradaptasi dengan bidangnya dan konsepnya? Franchisor bisa memberikan prediksi manajemen stok, follow up client, analisa aktivitas anda berdasarkan rasio, dsb.
Pada akhirnya, apakah anda akan ditemani saat grand opening? Sebagian besar franchisor membentuk team yang terdiri dari para profesional yang membantu anda dalam menginstalasi outlet dan memboost titik awal bisnis anda.
Sangatlah jelas bila pelayanan ini memakan biaya, yang dicover oleh entry fee. Apakah anda tahu bahwa masa depan anda sering kali tergantung pada grand opening dan peluncuran yang berjalan dengan mulus.
Keunggulan franchisee dan franchisor
· Keuntungan bagi franchisor
-Jaringan yang memberikan kemudahan karena keseragaman, daya pembelian , kekuatan advertising, prasarana, dsb.
-Pengembang bisnis yang tidak terlalu mahal dibanding « chain-store » karena beban investasi ditanggung oleh kedua belah pihak, franchisor dan franchisee
-Pengembangan yang tentunya memakan waktu lebih singkat
-Kerjasama antar wirausahawan independen seperti franchisor dan franchisee sangatlah efektif karena franchisee yang terseleksi adalah mereka yang mau bekerja keras, mau menginvestasi waktu lebih dan mengelola bisnisnya lebih serius daripada pegawai biasa.
· Keuntungan bagi franchisee
-Jaringan franchise menawarkan manfaat/keunggulan dalam keseragaman, daya pembelian, keuntungan advertising dan sarana lainnya
-Franchisee adalah pemilik perusahaannya sendiri yang otonom tetapi dia tidak merasa sendiri dalam mengelola bisnisnya.
-Franchisee « mengcopy » kesuksesan pendahulunya dengan bantun start up yang lebih cepat dan lebih murah.
-Dengan berfranchise maka akan mengurangi resiko kegagalan:dengan alasan yang sama
-ROI lebih tinggi
-ROI lebih tinggi
-Franchisee dibekali keahlian khusus berkat transfer « know how » dan asistensi.
Franchisee mempelajari bisnis baru.
Franchisee mempelajari bisnis baru.
Kewajiban dalam berbisnis franchise
· Aplikasi strategi komersial franchisor. Pelanggan adalah pengambil keputusan yang sebenarnya. Franchisor telah mendesign konsep untuk menarik pelanggan, jadi franchisee haruslah mematuhi konsep yang telah dibuat. Oleh sebab itu, franchisee berkewajiban:
1. Mematuhi peraturan yang ada
2. Mengikuti evolusi konsep dan « know how »
3. Mengkonsumsi produk yang telah ditentukan melalui penyedia/supplier yang sudah ditentukan
4. Kewajiban finansial (biaya awal/entry fee, royalti, dsb)
5. Melaksanakan kewajiban yang tertulis di kontrak
Franchisee mengkopi konsep yang sebenarnya bukan miliknya. Oleh karena itu, haruslah dia menghormati peraturan yang ada. Tetapi tentu saja franchisee dapat memberikan pendapatnya karena jaringan yang sehat adalah jaringan yang memperhatikan komentar, saran dan ide dari franchisee. Sering kali bisnis ini membuat komite atau menciptakan sarana untuk melibatkan franchisee dalam mengembangakan jaringan bisnis ini.
Peran dan kontribusi franchisee
Berikut adalah yang harus dilakukan franchisee dengan bantuan dari franchisor yang mengkontribusi model bisnis, saran dan pengalaman, dan sering kali bertanggung jawab akan tugas tugas tertentu tetapi tidak akan menggantikan posisi franchisee sebagai wira usahawan.
· Peran dan kontribusi sebelum pembukaan
-Mencari dan menegosiasi lokasi
-Kontribusi modal dan jaminan
-Negosiasi bank
-Pengaturan outlet
-Partisipasi dalam pelatihan
-Perekrutan dan pelatihan pegawai/SDM
-Pengadaan organisasi dan administrasi
· Peran dan kontribusi franchisee saat pembukaan outlet
-Pembukaan outlet
-Advertising peluncuran/launching
-Penerapan konsep
· Peran dan kontribusi franchisee setelah pembukaan outlet
-Partisipasi dalam program pelatihan permanen
-Partisipasi dalam kegiatan advertising
-Partisipasi dalam meeting, seminar, komite
-Otonomi manajemen perusahaan
-Menghormati hak kunjungan franchisor
-Transparansi informasi
-Mematuhi perjanjian keuangan dan kontrak
-Perlindungan lokal terhadap merek produk
Peran dan kontribusi franchisor
Peran franchisor sangatlah penting. Dia campur tangan dalam berbagai bidang untuk membantu franchisee atau memberikan franchisee kontribusi solusi dan sarana lainnya. tanpa harus mengambil posisi franchisee sebagai pemilik perusahaan. Sering kali franchisor menerangkan franchisee bagaimana melakukan bisnis tetapi bukan menggantikan posisi franchisee. Yang kemudain diikuti dengan daftar aktivitas yang harus dilakukan, yang mana bisa berubah sesuai dengan bisnis franchise yang dijalani.
· Peran dan kontribusi franchisor sebelum pembukaan
« Penerapan dasar kesuksesan »
-Asisten dalam pencarian dan negosiasi lokasi/tempat
-Asisten dalam realisasi studi kelayakan dan negosiasi bank
-Bantuan dalam pengaturan outlet
-Pelatihan pegawai/SDM franchisee
-Panduan dalam tugas administratif tertentu
· Peran dan kontribusi franchisor saat pembukaan
-Pengiriman dan instalasi stok/persediaan
-Pengiriman dan instalasi mebel/furniture dan bahan baku
-Advertising launching/peluncuran
-Asistensi saat pembukaan
· Peran dan kontribusi franchisor setelah pembukaan
-Training/pelatihan permanen
-Rencana advertising dan operasi pemasaran
-Meeting, seminar, komite
-Kunjungan periodik (kontrol, asistensi)
-Asistensi via telepon
-Pengaturan pengiriman dan pengolahan data untuk kedua belah pihak
-Mengikuti peraturan dan perjanjian finansial (keuangan) yang tertulis
-Perlindungan terhadap merek produk
Struktur dan kompensasi finansial
Tentu saja tidak aneh jika franchisor menerima franchisee mengkopi bisnisnya karena adanya peluang bisnis yang menguntungkan.
· Entry fee/Biaya awal
Yang dimaksud dengan biaya awal/entry fee adalah kompensasi investasi yang digunakan oleh franchisor dalam mendirikan perusahan, uji coba konsep bisnis, dan franchisee dapat memanfaatkannya. Biaya pelatihan dan asistensi awal juga bisa termasuk di dalamnya ataupun terpisah, tergantung dari kebijaksanaan masing masing perusahaan.
· Biaya merek
Kompensasi karena menggunakan merek yang sama. Sering dalam bentuk persentase % dari omset tetapi bisa juga bisa dengan nilai fix/tetap.
· Biaya servis/jasa
Persentase atau biaya fix ini diperuntukkan dalam membiayai semua pelayanan jasa/servis yang diberikan franchisor kepada franchisee, seperti asistensi, pelatihan, pusat pembelian. Biaya biaya tersebut sering dimasukkan dalam biaya royalti. Istilah lain yang sering digunakan seperti « running fee » atau « on going fee ».
· Biaya royalti
Dalam bisnis franchise, biaya royalti dan biaya servis/jasa sangatlah sering dikelompokkan dalam satu entry: Royalti
· Biaya advertising
Jumlah persentase/biaya tetap dari semua franchisee memungkinkan bisnis franchise memperoleh support finansial yang lebih besar dan presentasi operasional yang lebih baik dan lebih ternegosiasi, sehingga dalam pengembangan bisnis setiap anggota akan lebih efektif.
· Margin pembelian
Untuk franchisor tertentu, mereka juga berperan sebagai pembuat produk atau penyedia produk yang mereka jual kepada franchisee. Margin ini namanya margin pembelian.
· RFA dan overdue margin
Jika franchisor adalah pusat pembelian atau referensial, penyedia/supplier kadang membayar retur penjualan di akhir tahun atau komisi yang dapat mengurangi biaya royalti. Sangat diharapkan supaya franchisee mengetahui informasi ini dan terkadang di beberapa negara, politik ini wajib diterapkan.
Standar dan Prosedur
· Contoh standar:
Mc Donald's:
Resep tapi juga organisasi/aturan perusahaan, manajemen dan jaminan
Ixina:
Aturan khusus dalam menjual peralatan dapur secara jujur di pasar kontroversial
Pizza Hut:
Check list yang lengkap untuk kualitas, kebersihan dan keuntungan(ROI).
· Mengapa dibuat standar?
-« know how » memungkinkan pembuatan standard dan prosedur sehingga lebih efektif dalam waktu dan menghindari error/kesalahan
-Konsumen ingin kalau hal yang dijanjikan di iklan adalah benar adanya dan tersedia di setiap jaringan. Inilah syarat membangun image produk yang baik dan homogen/seragam.
-Supaya ada kontrol kualitas, kebersihan.
-Untuk memfasilitasi/mempermudah dan mengoptimalisasi pelatihan/training
-Meningkatkan produktivitas
-Economies of scale dengan standarisasi
Kontrak perjanjian franchise
Yang tertulis dalam kontrak franchise (perhatikan setiap perubahan yang terjadi karena perbedaan hukum di masing masing negara)
· Clausa/pasal esensial dalam kontrak perjanjian
· Apakah merek produk yang bersangkutan?
· Perincian pendaftaran merek produk
· Pengertian/definisi « know how » yang ditransfer kepada franchisee
· Perincian dalam pendelegasian « know how », pelatihan dan manual yang diterapkan
· Perincian eksklusivitas wilayah/teritorial kerja
· Aplikasi kontrak
- Perjanjian dari masing masing pihak, sebelum, saat dan sesudah kontrak
- Perincian aturan yang harus ditaati
- Perincian eksklusivitas penyediaan barang atau supplier referensial
- Persyaratan dalam politik harga
- Intuitu personae clause dan penerimaan pengganti (kontrak perjanjian berakhir bila bisnis unit franchisee tidak bisa diberikan kepada pengelola perusahaan berikutnya tanpa persetujuan franchisor)
- Konfirmasi pihak independen
- Pasal/klausa kerahasiaan perusahaan, politik non-competition, non afiliasi, larangan melakukan aktivitas lain, dsb
· Struktur finansial:
- Biaya awal/entry fee
- Royalti
- Biaya lainnya
- Kontribusi dan biaya minimum untuk advertising
· Advertising dan image produk:
- Iklan yang bagaimana saat launching/pembukaan, kemudian selama operasi berlangsung.
- Tingkat nasional dan/atau lokal
- Tingkat nasional dan/atau lokal
· Akhir kontrak
- Jangka waktu kontrak perjanjian
- Persyaratan pemutusan kontrak perjanjian
- Persyaratan pembaharuan kontrak
- Pasal/klausa « non-competition » setelah kontrak
- Hak preemption
- Persyaratan transfer bisnis
Contoh Franchise
STARBUCKS COFFEE
Sejarah Starbucks
1970-an
Starbucks pertama dibuka. Namanya diambil dari novel klasik Amerika “Moby Dick” karya Herman Melville tentang industri penangkapan paus di abad ke-19. Nama kapal dalam novel tersebut dirasa cocok untuk sebuah toko yang mengimpor kopi-kopi terbaik dunia kepada warga Seattle yang kedinginan dan kehausan.
1980-an
Howard Schultz bergabung dengan Starbucks pada 1982. Ketika sedang dalam perjalanan bisnis di Italia, dia mengunjungi bar espresso terkenal di Milan. Terkesan dengan kepopuleran dan budaya mereka, dia melihat potensinya di Seattle. Dan dia benar – setelah mencoba latte dan mocha, Seattle dengan cepat menjadi gila-kopi.
1990-an
Starbucks berkembang ke luar Seattle, pertama ke seluruh Amerika Serikat, kemudian ke seluruh dunia. Setelah menjadi salah satu dari perusahaan pertama yang menawarkan opsi saham ke pegawai paruh-waktunya, Starbucks menjadi perusahaan publik.
2000-an
MAP, pemimpin di Indonesia dalam franchise merek retail, memenangkan perjanjian Lisensi Master untuk mengoperasikan Starbucks di Indonesia. MAP menunjuk ahli hospitality musiman Anthony Cottan untuk meluncurkan dan mengelola merek. Anthony dengan sebuah tim yang terdiri dari 8 orang pergi dari Jakarta untuk belajar selama tiga bulan di Seattle sebelum membuka toko pertama di Mei 2002.
Industri kopi adalah salah satu industri yang terkuat di dunia, dengan permintaan masyarakat yang terus meningkat untuk kopi yang berkualitas super dan tingkatan yang lebih baik. Praktik meminum kopi tak lagi hanya rutinitas pagi rumah tangga; meminum kopi telah menjadi sebuah bagian biasa dari pekerjaan dan santai setiap hari. Tak akan pernah ada kekurangan para wirausahawan yang mencoba untuk mencari jalan mereka ke dalam industri kopi melalui kesempatan franchise.
Dengan lebih dari 7 milyar US$ pendapatan tahunan, Starbucks adalah salah satu pemimpin di industri ini. Tetapi, untuk mereka yang ingin bergabung ke keluarga Starbucks, kesempatan franchisenya terbatas. Sayangnya, tidaklah mungkin untuk memiliki sebuah franchise Starbucks sebagai seorang wirausahawan individu, dan hampir 9.000 outlet-outlet Starbucks di seluruh dunia dimiliki secara pribadi oleh perusahaan. Sementara franchise Starbucks tidak untuk dijual, masih ada cara-cara lainnya untuk mereka yang ingin terlibat.
Starbucks membatasi kesepakatan mereka hanya kepada instansi, perusahaan atau sekelompok orang. Ikatan utamanya adalah modal bersama dan perjanjian lisensi dengan toko-toko yang pada asalnya tidak memiliki kemampuan untuk membuat outlet tokonya sendiri. Contohnya, pada awalnya mereka membuat kesepakatan dengan Marriott Host International, mengizinkan outlet starbucks ditempatkan di berbagai bandara di seluruh Amerika Serikat. Mereka juga menandatangani kesepakatan dengan Aramark Food and Services untuk izin membuka toko-toko Starbucks pada kampus-kampus universitas yang terkait dengan mereka. Sama dengan apa yang akan terjadi dengan sebuah franchise Starbucks, setiap outlet Starbucks yang telah dilisensikan masih harus mengikuti prosedur-prosedur operasi dan latihan perusahaan.
Strategi lainnya yang perusahaan gunakan untuk berkembang selain menjual franchise Starbucks adalah melalui menyediakan produk-produk Starbucks ke berbagai macam retailer, restoran, maskapai penerbangan, hotel, bisnis, country club, dan rumah sakit. Perusahaan membuat grup penjualan khusus untuk mengatur operasi ini. Contohnya, pada 1995, Starbucks menandatangani perjanjian dengan United Airlines untuk menyajikan kopi mereka ke lebih dari 20 juta penumpang yang naik pesawat mereka setiap tahunnya. Kesepakatan sama lainnya dibuat dengan Nordstrom, Barnes & Noble, dan Wells Fargo Bank. Divisi penjualan khusus ini sekarang berperan secara kasar sebesar 15 persen dari pendapatan total Starbucks.
Sejalan dengan mulainya perkembangan internasional perusahaan, mereka memutuskan bahwa di sini, juga, menjual franchise Starbucks bukan pilihan model bisnis mereka. Melainkan, mereka memasuki kesepakatan yang sama dengan yang di Amerika Serikat untuk Kanada, Starbucks mulai menjual produk-produk mereka di Chapters dan Costco di seluruh negeri. Di luar benua Amerika, Starbucks memulai perjanjian lisensi dengan perusahaan-perusahaan lokal yang telah berdiri di pasar yang diinginkan yang kemudian mengembangkan dan mengoperasikan toko-toko baru. Starbucks Coffee International dibuat untuk mengatasi ekspansi ini lewat perjanjian lisensi.
Jadi, walaupun tidaklah mungkin untuk langsung membeli langsung sebuah franchise Starbucks, masih ada perjanjian-perjanjian yang mana pihak-pihak yang tertarik dapat melihat. Perusahaan selalu mencari kesempatan-kesempatan tambahan untuk meningkatkan distribusi dari produk-produk mereka, entah lewat toko-toko berlisensi, aliansi bisnis, atau penjualan khusus. Jadi, kamu tidak dapat membeli sebuah franchise Starbucks, tapi itu tidak harus menjadi akhir cerita. Jaga ide-ide bisnis itu tetap hangat!Dasar hukum Waralaba di Indonesia
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2007
TENTANG
WARALABA
NOMOR 42 TAHUN 2007
TENTANG
WARALABA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa untuk lebih meningkatkan tertib usaha dengan cara Waralaba serta meningkatkan kesempatan usaha nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Waralaba;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek, Staatblads 1847 Nomor 23);
3. Undang-Undang Penyaluran Perusahaan 1934 (Bedrijfs Reglementerings Ordonantie 1934, Staatblads 1938 Nomor 86);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WARALABA.
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WARALABA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
1. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
2. Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba.
3. Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
Waralaba dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia.
BAB II
KRITERIA
Pasal 3
Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki ciri khas usaha;
b. terbukti sudah memberikan keuntungan;
c. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
d. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
e. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
f. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.
BAB III
PERJANJIAN WARALABA
Pasal 4
(1) Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia.
(2) Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa asing, perjanjian tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Pasal 5
Perjanjian Waralaba memuat klausula paling sedikit :
a. nama dan alamat para pihak;
b. jenis Hak Kekayaan Intelektual;
c. kegiatan usaha;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
f. wilayah usaha;
g. jangka waktu perjanjian;
h. tata cara pembayaran imbalan;
i. kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris;
j. penyelesaian sengketa; dan
k. tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.
Pasal 6
(1) Perjanjian Waralaba dapat memuat klausula pemberian hak bagi Penerima Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba lain.
(2) Penerima Waralaba yang diberi hak untuk menunjuk Penerima Waralaba lain, harus memiliki dan melaksanakan sendiri paling sedikit 1 (satu) tempat usaha Waralaba.
BAB IV
KEWAJIBAN PEMBERI WARALABA
Pasal 7
(1) Pemberi Waralaba harus memberikan prospektus penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba pada saat melakukan penawaran.
(2) Prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit mengenai :
a. data identitas Pemberi Waralaba;
b. legalitas usaha Pemberi Waralaba;
c. sejarah kegiatan usahanya;
d. struktur organisasi Pemberi Waralaba;
e. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
f. jumlah tempat usaha;
g. daftar Penerima Waralaba; dan
h. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
Pasal 8
Pemberi Waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada Penerima Waralaba secara berkesinambungan.
Pasal 9
(1) Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba.
(2) Pemberi Waralaba harus bekerjasama dengan pengusaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai Penerima Waralaba atau pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.
BAB V
PENDAFTARAN
Pasal 10
(1) Pemberi Waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran Waralaba sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba.
(2) Pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa.
Pasal 11
(1) Penerima Waralaba wajib mendaftarkan perjanjian Waralaba.
(2) Pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa.
Pasal 12
(1) Permohonan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan dengan melampirkan dokumen :
a. fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan
b. fotokopi legalitas usaha.
(2) Permohonan pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diajukan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi legalitas usaha;
b. fotokopi perjanjian Waralaba;
c. fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan
d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik/pengurus perusahaan.
(3) Permohonan pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan kepada Menteri.
(4) Menteri menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba apabila permohonan pendaftaran Waralaba telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5) Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(6) Dalam hal perjanjian Waralaba belum berakhir, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(7) Proses permohonan dan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba tidak dikenakan biaya.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Waralaba diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 14
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan Waralaba.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa pemberian :
a. pendidikan dan pelatihan Waralaba;
b. rekomendasi untuk memanfaatkan sarana perpasaran;
c. rekomendasi untuk mengikuti pameran Waralaba baik di dalam negeri dan luar negeri;
d. bantuan konsultasi melalui klinik bisnis;
e. penghargaan kepada Pemberi Waralaba lokal terbaik; dan/atau
f. bantuan perkuatan permodalan.
Pasal 15
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Waralaba.
(2) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VII
SANKSI
Pasal 16
(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya masing-masing dapat mengenakan sanksi administratif bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan/atau Pasal 11.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda; dan/atau
c. pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.
Pasal 17
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, dikenakan kepada Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 11.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
Pasal 18
(1) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 atau Penerima Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga.
(2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Sanksi administratif berupa pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) huruf c, dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pembinaan kepada Penerima Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Perjanjian Waralaba yang dibuat sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah ini harus didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
pada tanggal 23 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
pada tanggal 23 Juli 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 90
Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
MUHAMMAD SAPTA MURTI
Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
MUHAMMAD SAPTA MURTI
Referensi
No comments:
Post a Comment