28 March 2011

Tugas 2 (INVESTASI & PENANAMAN MODAL)

Tugas Perekonomian Indonesia
Penanaman Modal Asing


Dian Febriyanto Putra (21210956)
Abdul Halim Utama      (20210018)
Veryan Ashary              (28210360)

Pendahuluan
Pada bulan Februari 2006, tingkat pengangguran di Indonesia mencapai 10,4 % dari dari keseluruhan angkatan kerja yang berjumlah 106,3 juta orang. Tingginya angka pengangguran ini ternyata berkorelasi positif terhadap tingginya angka kemiskinan penduduk Indonesia, yang dibuktikan dengan Laporan Bank Dunia terbaru (Media Indonesia/ 11/12/2006) bahwa 100 juta penduduk Indonesia dari total 220 juta hidup di bawah garis kemiskinan. Menyikapi hal tersebut, pemerintah akhirnya membuka keran investasi asing selebar-lebarnya dengan mengeluarkan UU No.25 tahun 2007 tentang penanaman modal, dengan anggapan bahwa keberadaan investasi asing di dalam negeri bisa menghasilkan penyerapan tenaga kerja yang tinggi dan memberikan kesejahteraan bagi rakyat.
Namun fakta yang terjadi kemudian sangat jauh dari harapan. Selain tidak mampu mengatasi masalah pengangguran, investasi asing justru menimbulkan persoalan ekonomi jangka panjang yang tidak sederhana, diantaranya adalah besarnya ketergantungan Indonesia terhadap asing dan lenyapnya aset-aset penting negara.
Setelah melihat fenomena tersebut, kami kemudian tergerak untuk menjawab sebuah pertanyaan krusial tentang apakah investasi asing di dalam negeri benar-benar menjamin kesejahteraan rakyat atau tidak. Lewat karya tulis ini, kami mencoba mengkritisi kebijakan pemerintah yang terlalu mengandalkan investasi asing dalam menyikapi problematika perekonomian di Indonesia. Kajian dalam karya tulis ini diharapkan mampu memberi pencerahan dan solusi alternatif untuk mengatasi masalah tersebut.
Isi
A. Penanaman Modal Asing (PMA)
1.Definisi Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal asing yang dilakukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia dan menanggung segala resiko penanaman modal tersebut secara langsung. (Pasal 1)
Sedangkan Modal Asing itu sendiri adalah Alat pembayaran luar negeri yang tidak berasal dari kekayaan devisa Indonesia. Termasuk alat-alat perusahaan dan penemuan baru milik orang asing yang diimpor. (Pasal 2)
Penanaman modal asing menurut UU No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Penanaman modal ini bertujuan antara lain untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional; menciptakan lapangan kerja; meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional; mendorong perkembangan ekonomi kerakyatan; mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam maupun dari luar negeri; dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2.Undang-undang Penanaman Modal Asing
Undang-undang Penanaman Modal pertama (UU No.1/1967) yang dikeluarkan pada rezim Soeharto menyatakan dengan jelas bahwa beberapa jenis bidang usaha sepenuhnya tertutup bagi pihak asing karena bernilai strategis bagi negara dan hajat hidup rakyat Indonesia. Bidang usaha tersebut adalah pelabuhan, pembangkit dan transmisi listrik, telekomunikasi, pendidikan, air minum, kereta api, tenaga nuklir, dan media massa. Setahun setelahnya, UU Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6/1968 menyatakan bahwa pemodal asing hanya boleh memiliki modal sebanyak-banyaknya 49% dalam sebuah perusahaan.
Namun pada tahun 1994 pemerintah menerbitkan PP No. 20/1994 Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 1 yang menjamin investor asing bisa memiliki hingga 95% saham perusahaan yang bergerak dalam bidang pelabuhan, penerbangan, pelayaran, kereata api, air minum, pembangkit listrik tenaga nuklir, dan media massa.
Lalu, melalui sidang paripurna 29 Maret 2007 lalu, DPR-RI metetapkan RUU Penanaman Modal menjadi UU Penanaman Modal yang menggantikan UU No.1 tahun 1987 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. UU Penanaman modal ini melengkapi sejumlah UU lain yang juga berpijak pada kapitalisme dan liberalisasi ekonomi, seperti UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA), UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
3.Pokok Bahasan Penanaman Modal Internasional
Penanaman modal yang sering menjadi pokok bahasan dalam forum kerja sama penanaman modal internasional, biasanya meliputi:
  1. Ekses perkembangan kegiatan ekonomi yang ditimbulkan oleh penanaman modal (admission and establishment);
  2. Iklim persaingan usaha yang sehat (competition);
  3. Mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa antara investor dengan negara (dispute settlement investor to state);
  4. Mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa antara negara dengan negara (dispute settlement state to state);
  5. Ketenagakerjaan (employment);
  6. Persoalan lingkungan hidup (environment);
  7. Perlakuan adil dan perlindungan keamanan menyeluruh bagi kegiatan investasi, antara lain: kerusakan investasi oleh kejahatan dan kebakaran, serta perlindungan terhadap hak cipta dan hak paten (fair and equitable treatment or full protection and security);
  8. Ketentuan penanaman modal yang dimiliki negara asal investor (home country measures);
  9. Ketentuan penanaman modal yang dimiliki negara tempat berinvestasi (host country operational measures);
  10. Kegiatan transaksi ilegal (illicit payments);
  11. Insentif dan fasilitas investasi yang promotif (incentives), antara lain: insentif mata uang, komersial atau pengurangan pajak, keuangan serta bea cukai;
  12. Ketentuan penanaman modal yang terkait dengan perdagangan (investment-related trade measures);
  13. Perlindungan keamanan serta perlakuan yang setara dengan sesama investor asing lainnya (most-favoured-nation treatment);
  14. Perlindungan keamanan serta perlakuan yang setara dengan investor domestik (national treatment);
  15. Tanggung jawab sosial perusahaan (social responsibility);
  16. Substansi kontrak yang dirumuskan negara (state contracts);
  17. Ganti rugi pengambil-alihan investasi oleh negara (taking of property);
  18. Perpajakan (taxation);
  19. Jaminan transfer termasuk dalam mata uang asing (funds transfer). Biasanya untuk transaksi yang terkait dengan penanaman modal, keuntungan, bunga, capital gain, dividen, royalti, repatriasi investasi maupun biaya lainnya;
  20. Transfer teknologi (technology transfer);
  21. Tranfer harga (pricing transfer);
  22. Transparansi birokrasi (transparency);
4.Kebijakan Dasar Penanaman Modal Asing
Berdasarkan UU No. 1 tahun 1987 tentang Penanaman Modal Asing, kebijakan dasar pemerintah dalam penanaman modal ini adalah mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal untuk memperkuat daya saing perekonomian nasional dan mempercepat peningkatan penanaman modal. Persoalan mendasar dalam kebijakan ini berada pada ayat selanjutnya (Pasal 4 ayat 2) yang berbunyi: “Memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional”. Ayat tersebut diperkuat oleh Bab II Asas dan Tujuan pasal 3 butir d dan Bab V Perlakuan terhadap Penanaman Modal pasal 6 ayat 1. Jadi, seandainya ada investor domestik dan investor asing bersaing dalam suatu bidang usaha, mereka harus diposisikan sejajar. Hal ini jelas sangat merugikan rakyat Indonesia. Bagaimana mungkin investor domestik yang notabene rakyat sendiri harus diperlakuakn sama dengan investor asing yang notabene adalah rakyat negara lain. Ketentuan tersebut tentu saja mempermudah pemodal asing untuk melakukan investasi sebebas-bebasnya di segala bidang di wilayah RI.
Banyak sekali bagian dalam undang-undang ini yang tidak berpihak pada rakyat Indonesia. Undang-undang ini secara tegas melarang nasionalisasi, sebagaimana tertera pada Pasal 7 ayat 1,2 dan 3. Adanya larangan nasionalisasi, sementara swasta diberi kesempatan luas untuk menguasai sektor-sektor umum, sama artinya dengan melanggengkan swasta untuk terus-menerus merampas kepemilikan umum.
Pemerintah telah oleh karena itu menetapkan suatu perubahan kebijakan investasi yang mempunyai sasaran untuk memberikan kemudahan dan mendorong investasi sektor swasta melalui implementasi dan perubahan yang transparan, terprediksi, kebijakan yang berorientasi pasar, perlakuan yang sama baik investor domestik maupun asing. Pemerintah baru-baru ini telah mengadopsi perubahan kebijakan utama, termasuk liberalisasi aturan atas investasi asing. Pemerintah berkomitmen terhadap penghapusan pembatasan atas investasi lokal maupun asing.
Pernyataan ini telah diadopsi pada Kebijakan Pemerintah untuk mempromosikan dan memudahkan sektor swasta berinvestasi di Indonesia. Pemerintah secara penuh tanggung jawab merasa terikat dengan kebijakan ini dan akan mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu untuk memastikan implementasinya.
Untuk mendorong dan memudahkan investasi swasta, Pemerintah telah mengadopsi kebijakan hukum investasi nasional:
Pemerintah sedang menyiapkan suatu landasan hukum Investasi yang akan menggantikan laperaturan Penanaman modal domestik dan peraturan Investasi asing sekaligus mengatur sektor investasi. Peraturan ini akan menyertakan prinsip kebijakan investasi yang berorientasi pasar, menetapkan jaminan atas perlakuan yang sama bagi investor asing maupun dalam negeri dimanapun dan kapanpun, perlindungan atas pengambil alihan investasi. Kebebasan pengembalian investasi asing dan penggajian yang layak yang sesuai standar internasional. Peraturan dan Keputusan bidang investasi yang lebih telah ada akan diefektifkan dan diperbaiki untuk memperkecil daftar negatif dan larangan investasi lokal maupun asing.
B. Penanaman Modal Asing (PMA) sebagai implementasi srategi sistemik neokolonialisme
Jika diurutkan secara sistematis, strategi neokolonialisme yang dilancarkan pihak asing terhadap Indonesia dapat diringkas ke dalam tiga cara., Pertama, menjebak dengan jeratan utang. Melalui cara ini, Indonesia terus-menerus ditawari hutang hingga tidak mampu membayar. Dengan utang yang sangat besar, akhirnya posisi tawar Indonesia sangat lemah, sehingga pemimpin bangsa ini dengan mudah didikte untuk menjual satu-persatu BUMN yang ada. Kedua, investasi. Ketika pemerintah akan membuat perundang-undangan yang mengatur tentang sumberdaya alam, pertambangan, migas, dan lain-lain, maka secara politik banyak kepentingan ikut terlibat di dalamnya. Karena itu, tidaklah heran ketika beberapa undang-undang kita dibiayai oleh mereka. Bahkan, mereka pula yang menyusun draftnya hingga menjadi supervisinya. Ketiga, pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia. Para investor butuh legitimasi. Dengan kata lain, mereka butuh tim ahli dalam pembuatan undang-undang, sehingga dimintalah orang-orang kampus untuk menjadi komprador tanpa mereka sadari. Dengan begitu, terjadilah proses internalisasi yang sangat sistematis dan soft, hingga akhirnya pemerintah kita susah mengambil jarak.



Kesimpulan
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, didapatkan kesimpulan bahwa penanaman modal asing bukanlah solusi bagi terciptanya penyerapan tenaga kerja yang optimal, namun justru akar masalah dalam ketergantungan bangsa Indonesia terhadap asing serta hilangnya aset-aset penting negara. Dianalisis pula penyebab mengapa pemerintah mengambil kebijakan tersebut. Dari sinilah akan ditarik suatu solusi yang mampu menjawab inti problematika tersebut sehingga Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia bisa dikelola dengan terarah oleh Sumber Daya Manusia (SDM) dalam negeri dan ketergantungan terhadap pihak asing bisa teratasi. Dengan hal ini, diharapkan kekayaan alam bisa dinikmati seluruh elemen bangsa dan kesejahteraan rakyat Indonesia bisa terwujud.
Oleh karena itu, agar negara ini dapat meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, maka perlu pengaturan kebijakan tentang penanaman modal asing yang lebih berpihak kepada rakyat. Sehingga SDA yang ada di negeri ini dapat digunakan sepenuh-penuhnya untuk pemenuhan kebutuhan rakyat.
Opini dan Saran
1.Dampak Positif Penanaman Modal Asing
Penanaman  modal asing sangat berperan penting  dalam proses pembangunan ekonomi negara-negara maju dan berkembang.  Lalu lintas modal asing antar negara dan antar lokalitas didunia tersebut akan berlalu-lalang mengikuti dinamika perkembangan Perusahaan-perusahaan lintas nasional dan Perusahaan global  yang dipermudah dengan globalisasi dan temuan tekhnologi.
Bersama-sama dengan investasi domestik dan investasi masyarakat, penanaman modal asing masih merupakan pilihan strategik untuk memanfaatkan momentum kebangkitan perekonomian Indonesia di masa datang.
2.Dampak Negatif Penanaman Modal Asing
Menurut M. Idris Latief (2006), banyak sekali permasalahan yang ditimbulkan oleh penanaman modal asing di dalam negeri. Yang pertama adalah dominannya kontrol dari luar negeri, entah itu dari pemerintah investor luar negeri atau dari badan internasional seperti International Monetary Funds (IMF), World Bank (Bank Dunia), dan lain-lain. Kontrol ini seringkali sangat merugikan rakyat, baik dari segi politik maupun ekonomi.
Yang kedua adalah terkurasnya dan rusaknya sumberdaya alam Indonesia (natural resources). Hal ini karena kontrak biasanya diadakan sesuai dengan jumlah cadangan (deposit) di bawah tanah, sehingga ketika kontrak selesai yang tertinggal hanya kerusakan lingkungan.
Tingginya angka pengangguran pun tidak bisa diatasi dengan penanaman modal asing. Sebab, investor asing biasanya bergerak di bidang pertambangan yang tidak banyak menyerap tenaga kerja. Selain itu, tingginya biaya yang  harus ditanggung setelah proyek beroperasi pun sangat merugikan bangsa Indonesia. Pihak Indonesia belum bisa menikmati bagi hasilnya selama biaya yang diminta investor belum terlunasi. Padahal, investor bisa saja berbohong mengenai biaya yang dibelanjakan untuk eksplorasi (recovery cost). Data yang dikemukakan pihak investor seringkali perlu dipertanyakan keakuratannya. Sebagai contoh, Exxon mobil menyatakan cadangan minyak di Blok Cepu sebesar 781 juta barel dengan kapasitas produksi 165 ribu barel per hari. Dengan demikian, masa eksploitasinya hanya berkisar 11 tahun atau 12 tahun. Namun, pihak Exxon mobil justru memperpanjang kontrak dari 2010 hingga 2030, yang mengindikasikan bawa tentu cadangan minyak jauh lebih besar dari yang dikemukakan.
3.Saran
Sebagai rakyat Indonesia, kita harus mencintai segala produk yang ada di Indonesia, termasuk dengan investasi ataupun penanaman modal yang ada di Indonesia. Dengan begitu, kita bisa membantu kegiatan perekonomian perusahan-perusahaan ataupun bank yang ada di Indonesia, sehingga hal ini dapat menumbuhkan kegiatan perekonomian yang semakin maju. Oleh karena itu, perlu pengaturan lebih lanjut mengenai kegiatan penanaman modal asing. Misalnya peraturan tentang sektor-sektor usaha mana saja yang dapat dimasuki modal asing, pengaturan prosentase kepemilikan asing dalam perusahaan, atau penerapan pajak dan bea bagi modal asing yang masuk.
Referensi
1.      http://liandcy.wordpress.com/2009/06/22/tinjauan-kritis-terhadap-penanaman-modal-asing-sebagai-bentuk-neokolonialisme/
2.      http://staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/PresentasiPMAdanPMDN.ppt
3.      http://forum-penanaman-modal.blogspot.com/2010/03/spirit-kerja-sama-penanaman-modal.html
4.      http://bahasa.makassarkota.go.id/index.php/component/content/article/70
5.      http://id.dennylawfirm.com/layanan-jasa/penanaman-modal-asing/

No comments: